Jakarta, MI — Polemik ketidakhadiran Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Di tengah imbauan KPK agar saksi kooperatif, kubu Rudy membantah anggapan bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan upaya menghindari pemeriksaan.
Kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, menegaskan kliennya tetap akan memenuhi panggilan penyidik KPK yang telah dijadwalkan ulang pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Ricky menyebut ketidakhadiran Rudy dalam pemeriksaan pada Kamis, 6 Agustus 2026, terjadi karena kliennya telah memiliki agenda pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan sebelum surat panggilan KPK diterima.
“Pada prinsipnya kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” kata Ricky dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Menurut Ricky, surat panggilan KPK baru diterima pihaknya pada Selasa sore, 4 Agustus 2026. Rudy dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis pagi, 6 Agustus.
Setelah menerima surat tersebut, tim kuasa hukum Rudy mengaku langsung mendatangi kantor KPK pada Rabu pagi. Kedatangan itu disebut untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal pengganti.
Ricky memastikan permohonan tersebut telah diterima KPK dan dibubuhi tanda terima. Komunikasi dengan penyidik juga disebut telah dilakukan hingga akhirnya pemeriksaan Rudy dijadwalkan kembali pada 11 Agustus.
Dengan demikian, kubu Rudy menilai ketidakhadiran pada panggilan pertama tidak semestinya dibaca sebagai sikap mangkir. Mereka justru mengeklaim telah menyampaikan alasan dan meminta penjadwalan ulang melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, bola kini berada di tangan Rudy. Pemeriksaan pada 11 Agustus akan menjadi momentum untuk membuktikan klaim kooperatif tersebut di hadapan penyidik.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Rudy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 6 Agustus dan meminta agar agenda tersebut dijadwalkan ulang.
KPK mengingatkan Rudy agar hadir pada panggilan berikutnya sehingga proses penyidikan tidak kembali tersendat. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum apabila pihak yang dipanggil kembali tidak memenuhi pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rudy diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena penyidik KPK tidak hanya mendalami keterlibatan individu, tetapi juga menelusuri peran sejumlah pihak dan korporasi yang diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial tersebut.
Karena itu, pemeriksaan Rudy bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir. Keterangan yang akan disampaikan pada 11 Agustus berpotensi menjadi bagian penting bagi penyidik dalam memetakan rangkaian perkara serta mengurai sejauh mana peran pihak-pihak yang sedang didalami.
Jika Rudy benar-benar hadir sesuai jadwal, polemik soal dugaan mangkir dapat segera ditepis. Sebaliknya, ketidakhadiran kembali tanpa alasan yang dinilai memadai berpotensi mengubah persoalan administratif menjadi perkara yang lebih serius bagi dirinya.
Kini pembuktian ada di 11 Agustus: hadir memenuhi panggilan KPK atau kembali memunculkan tanda tanya.
