Jakarta, MI - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin sulit membangun pembelaan yang meyakinkan di hadapan publik terkait perkara hukum yang tengah dihadapinya.
Menurut Hendardi, berbagai komunikasi yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie belum mampu mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara. Belakangan, pembelaan lebih banyak diarahkan pada penegasan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka serta dugaan adanya kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan.
Hendardi mengakui praperadilan merupakan hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun, ia menilai persoalan muncul ketika aspek prosedural dijadikan argumen utama sementara substansi dugaan tindak pidana justru tidak menjadi perhatian utama.
Menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya," kata Hendardi dalam komentar persnya, Senin (10/8/2026).
Ia menilai, jika tim kuasa hukum yang antara lain pernah aktif sebagai pengurus Indonesia Corruption Watch (ICW), pernah berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta sejumlah pengacara senior benar-benar konsisten memperjuangkan prinsip due process of law, maka hal pertama yang semestinya dipersoalkan adalah proses pengalihan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Hendardi menyebut pengalihan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi dan potensi konflik kepentingan. Pasalnya, perkara kemudian ditangani institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie menduduki posisi strategis.
"Pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan," ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut patut diuji dalam perspektif negara hukum karena berpotensi memunculkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, hingga membuka ruang bagi upaya penyelamatan/proteksi atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan kalkulasi politik dan respons publik.
Karena itu, Hendardi menilai fokus terhadap persoalan prosedural di internal Kejaksaan Agung berpotensi dibaca publik sebagai upaya menggeser perhatian dari substansi perkara yang sebenarnya perlu dibuka dan ditangani secara akuntabel.
"Persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan," katanya.
Ia juga mengkritik cara tim kuasa hukum menggunakan isu perlindungan hak tersangka. Menurut Hendardi, prinsip due process of law tidak dapat diterapkan secara parsial dengan hanya memperdebatkan aspek prosedural yang dianggap menguntungkan tersangka.
Jika memang hendak memperjuangkan prinsip hukum, kata dia, seluruh rangkaian penanganan perkara harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan. Bukan hanya mempersoalkan tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik.
Hendardi menegaskan perkara Febrie bukan hanya menyangkut nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Kasus tersebut, menurutnya, juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.
Publik, lanjut dia, membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.
"Segala upaya yang mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana menuju perdebatan prosedural yang parsial hanya akan memperkuat persepsi bahwa terdapat ikhtiar sistematis untuk melindungi kepentingan tertentu," tutur Hendardi.
Ia menekankan kepercayaan publik terhadap negara hukum hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.
Hendardi juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia berharap supremasi hukum tetap ditegakkan sehingga keadilan dapat diwujudkan tanpa mendorong masyarakat mencari jalannya sendiri.
"Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice)," ujarnya.
Menurut Hendardi, berbagai bentuk aksi di luar jalur hukum tersebut telah banyak terlihat dalam berbagai konflik di tingkat global maupun regional.
