BREAKINGNEWS

Korupsi PLN Mandek Bertahun-tahun, Riko Noviantoro: Jangan Sampai Korupsi Besar Dikubur dalam Diam

Korupsi PLN Mandek Bertahun-tahun, Riko Noviantoro: Jangan Sampai Korupsi Besar Dikubur dalam Diam
Riko Noviantoro (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Lambannya penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) oleh Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan. Sejumlah perkara bernilai besar telah bergulir dalam waktu panjang, namun belum seluruhnya memberikan kepastian mengenai arah penanganan hukumnya.

Peneliti kebijakan publik sekaligus pengamat dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi tumpukan perkara yang kehilangan kejelasan.

Kepada Monitorindonesia.com, Senin (10/8/2026), Riko menegaskan bahwa seluruh dugaan penyimpangan di tubuh PLN harus dibongkar secara menyeluruh karena PLN merupakan perusahaan negara yang menjalankan fungsi strategis sekaligus berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Ini harus dibongkar. Jangan ada perkara yang dibiarkan menggantung hanya karena menyangkut institusi besar atau orang-orang yang memiliki posisi penting. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, proses secara terbuka dan tuntas,” tegas Riko.

Menurutnya, PLN bukan sekadar korporasi biasa. Sebagai BUMN yang memiliki posisi strategis dalam penyediaan listrik nasional, setiap dugaan penyimpangan di dalamnya memiliki konsekuensi langsung terhadap kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

“PLN itu bagian dari pelayanan publik. Uang yang dikelola bukan uang pribadi direksi atau pejabatnya. Ada kepentingan negara dan masyarakat di dalamnya. Karena itu, ketika muncul dugaan korupsi, tidak boleh ada sikap setengah hati dalam penanganannya,” katanya.

Riko mempertanyakan mengapa perkara-perkara dengan nilai fantastis dapat berjalan begitu lama tanpa kejelasan yang memadai kepada publik.

“Publik berhak bertanya, sebenarnya apa yang membuat perkara-perkara ini begitu lama? Kalau alat bukti cukup, naikkan prosesnya. Kalau tidak cukup, jelaskan secara transparan. Jangan dibiarkan berada di wilayah abu-abu bertahun-tahun,” ujarnya.

Ia menilai lamanya proses hukum tanpa kepastian justru berpotensi menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya cepat ketika berhadapan dengan perkara kecil, tetapi menjadi lambat ketika menyentuh perkara besar dan melibatkan korporasi negara. Persepsi seperti itu sangat berbahaya bagi kepercayaan publik,” kata Riko.

Sejumlah perkara besar di lingkungan PLN hingga kini masih menjadi sorotan. Salah satunya dugaan korupsi proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN senilai Rp2,25 triliun yang disebut telah disidik Kejaksaan Agung sejak 2022.

Selain itu, terdapat dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN Batubara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp477,35 miliar. Sejumlah laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PLN juga disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 2026.

Tidak hanya di tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menangani sejumlah perkara di lingkungan PLN. Di antaranya dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar serta dugaan penyimpangan proyek jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar yang masih berada dalam proses hukum.

Bagi Riko, banyaknya perkara yang muncul tidak boleh berhenti sebatas daftar kasus. Aparat penegak hukum harus menunjukkan hasil konkret.

“Jangan hanya ramai ketika kasusnya diumumkan, kemudian publik menunggu bertahun-tahun tanpa tahu ujungnya. Penegakan hukum itu membutuhkan kepastian. Kalau benar ada korupsi, kejar pelakunya. Kalau ada kerugian negara, pulihkan. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan alasannya secara terang,” tegasnya.

Ia juga meminta Kejaksaan tidak menjadikan kompleksitas perkara sebagai alasan untuk memperlambat proses tanpa batas.

“Perkara besar memang membutuhkan kehati-hatian. Tetapi hati-hati bukan berarti lamban tanpa ujung. Profesional bukan berarti membiarkan perkara menggantung. Justru semakin besar nilai proyek dan semakin besar potensi kerugian negara, semakin kuat tuntutan agar proses hukumnya transparan dan akuntabel,” ujar Riko.

Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi di PLN harus diarahkan untuk membongkar seluruh rantai persoalan, bukan hanya mencari satu atau dua pihak untuk dijadikan tersangka.

“Kalau ada dugaan permainan dalam proyek, jangan berhenti pada pelaksana teknis. Telusuri siapa yang membuat keputusan, siapa yang menerima manfaat, siapa yang mengatur proses, siapa yang menikmati uangnya, dan siapa yang memungkinkan penyimpangan itu terjadi,” katanya.

“Korupsi dalam proyek besar hampir tidak pernah berdiri sendiri. Karena itu, aparat harus membongkar konstruksinya secara utuh. Jangan hanya mengambil bagian paling mudah lalu menganggap perkara selesai,” sambungnya.

Riko juga menyoroti pentingnya menelusuri aliran uang dalam setiap perkara dugaan korupsi PLN.

“Kalau sudah menyangkut dugaan kerugian negara ratusan miliar bahkan triliunan rupiah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang menandatangani dokumen. Pertanyaannya: uangnya ke mana, siapa yang menikmati, dan siapa yang mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” tegasnya.

Ia meminta Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan perkembangan penanganan perkara secara lebih terbuka agar publik tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Publik jangan dipaksa menebak-nebak. Kejaksaan harus menjelaskan sudah sejauh mana penyelidikan atau penyidikan dilakukan, apa hambatannya, dan kapan ada kepastian. Transparansi bukan ancaman bagi penegakan hukum, justru bagian dari pertanggungjawaban kepada publik,” ucapnya.

Lebih jauh, Riko mengingatkan bahwa membiarkan dugaan korupsi di BUMN berlarut-larut dapat menciptakan preseden buruk.

“Kalau perkara korupsi di perusahaan negara mandek, pesan yang muncul sangat berbahaya: seolah-olah korupsi bisa dilupakan jika perkaranya cukup besar dan waktunya cukup panjang. Ini tidak boleh terjadi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa PLN harus menjadi salah satu institusi yang pengelolaannya mendapatkan pengawasan ketat karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

“Jangan lupa, ketika tata kelola PLN bermasalah, yang terdampak bukan hanya laporan keuangan perusahaan. Dampaknya bisa masuk ke biaya, investasi, kualitas pelayanan, bahkan pada akhirnya masyarakat sebagai pengguna listrik,” ujar Riko.

Karena itu, ia mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak membiarkan perkara-perkara tersebut kehilangan momentum.

“Bongkar semuanya. Jangan pilih-pilih. Jangan ada yang dilindungi. Jangan ada perkara yang sengaja dibuat kehilangan momentum karena terlalu lama dibiarkan. Kalau memang ada tindak pidana, hukum harus bekerja sampai ke akar-akarnya,” tegas Riko.

“Negara tidak boleh kalah oleh kerumitan birokrasi, kekuatan korporasi, ataupun kepentingan siapa pun. PLN adalah aset negara dan pelayanan publik. Karena itu, dugaan korupsi di dalamnya harus dibersihkan, bukan disimpan sebagai perkara yang menggantung,” pungkasnya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Korupsi PLN Mandek Bertahun-tahun, Riko Noviantoro: Jangan Sampai Korupsi Besar Dikubur dalam Diam | Monitor Indonesia