BREAKINGNEWS

Vonis Korupsi Tak Membuat Rudy Terlempar dari BKI, Fernando Emas Desak Dony Oskaria Bertindak!

Vonis Korupsi Tak Membuat Rudy Terlempar dari BKI, Fernando Emas Desak Dony Oskaria Bertindak!
Rudy Sunaryadi telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan kapal yang menimbulkan kerugian negara. Namun, namanya masih tercantum dalam daftar BKI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Vonis 8 tahun penjara terhadap Rudy Sunaryadi dalam perkara korupsi pengadaan kapal tunda ternyata belum serta-merta mengakhiri persoalan. Nama Rudy justru masih tercantum dalam daftar pejabat di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.

Temuan tersebut memantik sorotan keras dari pengamat kebijakan publik Fernando Emas. Kepada Monitorindonesia.com, Senin (10/8/2026), Fernando menilai tidak ada alasan bagi BKI untuk mempertahankan Rudy setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

“Tidak ada alasan bagi Biro Klasifikasi Indonesia mempertahankan Rudy Sunaryadi yang sudah dijatuhi hukuman 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026). Seharusnya pimpinan BKI segera memberhentikan Rudy dari statusnya sebagai pegawai di perusahaan tersebut,” tegas Fernando.

Menurutnya, persoalan menjadi jauh lebih serius karena perkara yang menjerat Rudy berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp92,35 miliar.

“Apalagi kasus yang melibatkan Rudy terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp92,35 miliar. Seharusnya segera mendapatkan respons dari manajemen perusahaan yang segera memecat Rudy dari jabatannya,” ujarnya.

Fernando menilai BKI sebagai perusahaan yang memiliki posisi strategis tidak boleh memberikan toleransi terhadap pegawai yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Seharusnya pimpinan BKI cepat mengambil langkah berupa pemecatan terhadap siapapun yang melakukan korupsi. Apalagi sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan Rudy bersalah,” katanya.

Bahkan, Fernando meminta Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) turun tangan dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Saya berharap Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria meminta pimpinan BKI segera memecat Rudy Sunaryadi dan memberikan teguran keras karena masih mempertahankan yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurut Fernando, jika benar Rudy masih berstatus sebagai pegawai atau masih tercantum dalam struktur BKI setelah divonis 8 tahun penjara, kondisi tersebut harus segera dijelaskan dan dikoreksi oleh manajemen.

“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan istimewa terhadap orang yang sudah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi. Perusahaan negara harus menunjukkan sikap tegas, bukan justru mempertahankan orang yang sudah divonis karena korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (10/8/2026), nama Rudy Sunaryadi masih tercantum dalam daftar pejabat BKI.

Dalam dokumen tersebut, Rudy tercatat dengan nomor 617, NUP 70108, dan nama RUDY SUNARYADI pada bagian CoE Energy. Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com juga menyebut Rudy belum diberhentikan dan/atau belum dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Temuan tersebut menjadi tanda tanya besar mengingat Rudy sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia dan kini telah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara korupsi pengadaan kapal tunda.

Rudy bersama mantan Direktur Teknik PT Pelindo Hosadi Apriza dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Bambang Soendjaswono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Rudy. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 80 hari kurungan.

Vonis tersebut menjadi catatan serius karena perkara yang menjerat Rudy berkaitan dengan pengadaan kapal tunda yang melibatkan perusahaan-perusahaan strategis.

Perkara tersebut bermula dari proyek pengadaan kapal tunda yang dalam dakwaan jaksa diduga bermasalah sejak tahap pembangunan. Realisasi pembangunan kapal disebut tidak sesuai spesifikasi, sementara progres fisik juga jauh dari ketentuan kontrak.

Pembayaran yang telah dilakukan dinilai tidak sebanding dengan progres pekerjaan. Jaksa sebelumnya mendakwa perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp92,35 miliar.

Tidak hanya itu, terdapat dugaan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun akibat kapal tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Dalam putusannya, majelis hakim menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp79 miliar dan membebankan uang pengganti kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Vonis Rudy juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rudy dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Kini, persoalan bergeser dari ruang sidang ke ranah tata kelola perusahaan: mengapa seseorang yang telah divonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi masih tercantum dalam daftar pejabat BKI?

Jika memang dokumen tersebut merupakan data lama, BKI wajib segera memperbaruinya. Namun jika Rudy benar masih tercatat sebagai pegawai atau bagian dari struktur perusahaan, manajemen harus menjelaskan dasar dan alasan mempertahankan status tersebut.

Publik juga patut mempertanyakan apakah vonis pidana terhadap Rudy telah ditindaklanjuti secara administratif oleh BKI atau justru dibiarkan menggantung.

Bagi perusahaan negara, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Ini menyangkut integritas, tata kelola, kredibilitas BUMN, sekaligus pesan yang dikirimkan kepada publik mengenai sikap perusahaan terhadap korupsi.

Jangan sampai muncul kesan bahwa vonis pengadilan terhadap koruptor hanya berhenti di balik jeruji, sementara statusnya di perusahaan negara tetap aman.

Karena itu, desakan Fernando Emas agar BKI segera mengambil tindakan dan BP BUMN memberikan teguran keras menjadi relevan untuk dijawab secara terbuka.

BKI perlu menjelaskan secara transparan status Rudy Sunaryadi setelah vonis 8 tahun tersebut. Apakah masih pegawai, masih menduduki jabatan, atau hanya namanya yang belum dihapus dari sistem administrasi?

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI Rochmat Benny Susanto dan pejabat lainnya belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Publik kini menunggu: BKI akan bertindak tegas terhadap pegawai yang telah divonis korupsi, atau membiarkan status Rudy Sunaryadi tetap menggantung di tubuh perusahaan negara?

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Vonis Korupsi Tak Membuat Rudy Terlempar dari BKI, Fernando Emas Desak Dony Oskaria Bertindak! | Monitor Indonesia