BREAKINGNEWS

Kejagung Kejar Jejak Korupsi MBG, 16 Saksi Dipanggil

Kejagung Kejar Jejak Korupsi MBG, 16 Saksi Dipanggil
Anang Supriatna. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak pemeriksaan yang lebih luas. Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 orang saksi dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun anggaran 2025-2026.

“Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memanggil 16 orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026). 

Yang menarik, pemeriksaan kali ini tidak hanya menyentuh unsur internal BGN. Kejagung juga memanggil pihak yang berada di lingkaran pelaksanaan program, mulai dari tenaga ahli, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan hingga pengurus yayasan.

Komposisi saksi tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri tata kelola MBG dari berbagai sisi, termasuk hubungan antara institusi pemerintah dengan pihak-pihak yang terlibat sebagai mitra pelaksana.

Kejagung belum mengungkap identitas lengkap seluruh saksi yang diperiksa. Mereka hanya disebut berdasarkan inisial dan jabatan.

Adapun 16 saksi yang dipanggil yakni:

IDMAKN, tenaga ahli pada BGN. MK, mitra SPPG Pejaten Barat. GW, staf keuangan PT NGS. Direktur PT MDT. dan Direktur PT AJS.

Sementara yang lainnya adalah Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, Direktur PT MTS, Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM serta MNH.

Banyaknya saksi dari unsur perusahaan dan yayasan menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik tampaknya tidak berhenti pada aspek administratif di tubuh BGN, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berada di rantai pelaksanaan program.

Program MBG sendiri merupakan program strategis pemerintah yang menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu tujuan program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat.

Pemeriksaan 16 saksi tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan Kejagung terus diperluas. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengurai bagaimana mekanisme pengelolaan program berjalan, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.

Namun demikian, hingga pemeriksaan ini berlangsung, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa seluruh pihak yang diperiksa sebagai saksi telah melakukan tindak pidana. Status saksi berbeda dengan tersangka dan seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya dari penyidik JAM PIDSUS. Apakah rangkaian pemeriksaan tersebut akan membuka dugaan penyimpangan yang lebih besar dalam tata kelola MBG atau justru mengarah pada persoalan administratif tertentu, masih menunggu hasil penyidikan Kejagung.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Kejar Jejak Korupsi MBG, 16 Saksi Dipanggil | Monitor Indonesia