Jakarta, MI – Polemik pengembalian kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar dalam kasus dugaan proyek fiktif pengumpulan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) memasuki babak yang semakin serius.
Selain mempertanyakan asal-usul uang Rp15,589 miliar yang telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), sorotan kini mengarah kepada jajaran direksi BKI, khususnya Direktur Utama PT BKI, Rochmat Benny Susanto.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mendesak Kejaksaan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, apabila terdapat informasi mengenai adanya pengumpulan dana dari kantor-kantor cabang BKI untuk menutup kerugian dalam perkara korupsi, sumber dana dan pihak yang memerintahkan atau mengetahui mekanisme tersebut wajib ditelusuri secara serius.
“Kalau benar ada urunan dari cabang-cabang untuk mengembalikan uang Rp15,5 miliar, tentu harus diperiksa dari mana sumber uang itu, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui dan bagaimana mekanisme pengumpulan dan pencatatannya,” tegas Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Senin (10/8/2026).
Hudi menilai, posisi Benny sebagai Direktur Utama tidak dapat dilepaskan begitu saja dari persoalan tersebut apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan struktural dalam pengumpulan maupun penggunaan dana perusahaan.
“Dirut BKI harus diperiksa. Jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan berusaha menyelesaikan persoalan pidana dengan menggunakan uang perusahaan atau membebankan kepada cabang dan karyawan. Itu harus terang,” ujarnya.
Menurut Hudi, pemeriksaan terhadap Benny bukan berarti langsung menuduh yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Namun, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah jajaran direksi mengetahui, memerintahkan, menyetujui, atau bahkan memfasilitasi pengumpulan dana untuk mengembalikan kerugian negara.
“Memeriksa itu bagian dari proses hukum untuk mencari kebenaran materiil. Kalau memang tidak terlibat, tentu harus dijelaskan berdasarkan bukti. Tetapi kalau ada perintah atau persetujuan dari level direksi, itu juga harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek sertifikasi VGM periode 2021–2023 di PT BKI. Kejari Jakarta Utara sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni tiga oknum internal BKI berinisial BP, ABS dan ABSN, serta Direktur Utama PT Pilar Mandiri berinisial RH.
Kepala Kejari Jakarta Utara Syahrul Subuki sebelumnya mengungkap bahwa PT Pilar Mandiri ditunjuk dalam proyek tersebut tanpa memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sah.
Dalam proyek yang diduga fiktif tersebut, PT BKI disebut melakukan pembayaran, sementara sebagian besar dana kemudian mengalir kembali kepada oknum internal yang terlibat.
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com sebelumnya juga menyebut adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah kantor cabang BKI di berbagai daerah untuk memenuhi pengembalian uang Rp15,5 miliar kepada Kejari Jakut.
Seorang sumber internal BKI bahkan mengaku kantor cabang diwajibkan menyetor hingga ratusan juta rupiah. Kondisi tersebut disebut membuat sejumlah cabang harus mencari sumber dana tambahan, bahkan diduga sampai berutang.
Jika informasi tersebut benar, Hudi menilai persoalannya tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan internal perusahaan.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi perusahaan. Kalau uang perusahaan dikumpulkan untuk menutup akibat dari suatu perkara pidana, harus jelas dasar hukumnya, dasar perintahnya, sumber dananya, serta pencatatannya dalam laporan keuangan,” kata Hudi.
Ia juga mengingatkan Kejaksaan agar tidak hanya mengejar pihak yang berada di level pelaksana, sementara pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi tidak disentuh.
“Jangan sampai yang di bawah diperiksa, tetapi yang mengambil keputusan justru tidak pernah dimintai keterangan. Kejaksaan harus melihat struktur kewenangan dan aliran uang secara utuh,” tegasnya.
Hudi menambahkan, penelusuran harus diarahkan pada dua hal sekaligus, yakni aliran dana proyek dan aliran dana pengembalian kerugian negara.
“Dua aliran uang itu harus dibuka. Uang proyek mengalir ke mana, kemudian uang Rp15,5 miliar yang dikembalikan itu berasal dari mana. Kalau ternyata sumbernya dari cabang-cabang BKI, harus diketahui siapa yang menginstruksikan dan atas dasar apa,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BKI Rochmat Benny Susanto hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan terkait asal-usul dana Rp15,5 miliar maupun informasi mengenai dugaan kewajiban setoran dari kantor cabang.
Upaya konfirmasi Monitorindonesia.com melalui pesan singkat dan telepon langsung belum mendapatkan respons.
Hudi menegaskan, Kejaksaan memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa pengembalian kerugian negara tidak justru melahirkan persoalan hukum baru di tubuh BUMN.
“Jangan sampai uang perusahaan dipakai untuk menyelesaikan persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang-orang yang menikmati hasil kejahatan. Kalau itu yang terjadi, maka harus dibongkar siapa yang memerintahkan dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kasus dugaan proyek fiktif BKI tersebut kini menjadi ujian bagi Kejaksaan untuk membuktikan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengembalian uang negara.
Penelusuran terhadap pihak yang menikmati keuntungan, pengambil keputusan, serta sumber dana pengembalian Rp15,5 miliar menjadi penting agar perkara tidak berhenti pada empat tersangka semata.
