Jakarta, MI — Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak yang semakin melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (10/8/2026), memanggil 16 saksi dari berbagai unsur, mulai tenaga ahli BGN, mitra SPPG, direktur perusahaan, staf keuangan hingga pengurus yayasan.
Pemanggilan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya membidik aktor internal BGN, tetapi juga menelusuri pihak-pihak di luar lembaga pemerintah yang diduga berkaitan dengan tata kelola program MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Senin (10/8/2026).
Sebanyak 16 saksi yang dijadwalkan diperiksa terdiri atas IDMAKN selaku tenaga ahli BGN, MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat, serta GW selaku staf keuangan PT NGS.
Kejagung juga memanggil sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Selain unsur korporasi, penyidik turut memanggil Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.
Komposisi saksi tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan mulai menyentuh rantai yang lebih luas di balik pengelolaan program MBG. Keterlibatan sejumlah perusahaan dan yayasan kini menjadi bagian yang harus ditelusuri penyidik untuk mengungkap bagaimana tata kelola program tersebut dijalankan dan apakah terdapat penyimpangan dalam prosesnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, pihak swasta Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Dengan telah ditetapkannya tujuh tersangka dan kini puluhan pihak diperiksa, penyidikan kasus MBG berpotensi membuka lebih jauh dugaan persoalan dalam pengelolaan program yang menyangkut kepentingan publik tersebut.
Kejagung menegaskan penyidikan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Namun, pemeriksaan terhadap jajaran perusahaan dan yayasan menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya berhenti pada pengambil kebijakan di internal BGN atau terdapat jejaring pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.
Kejagung kini dituntut membongkar perkara ini secara utuh, termasuk menelusuri aliran keputusan, hubungan antarpihak, serta kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dari tata kelola program MBG.
