Jakarta, MI - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Kasus ini mencuat setelah nama Dedi disebut dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam persidangan tersebut, pemilik PT Blueray Cargo John Field mengungkap adanya pemberian uang hingga Rp30 miliar kepada Dedi.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Dedi terjadi sepanjang 2008-2016.
"Tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Yusuf belum mengungkap jenis maupun jumlah barang bukti karena masih masuk dalam materi penyidikan.
Saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti. Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," ujarnya.
Terima Rp5 Miliar Sebulan
Dugaan aliran uang kepada Dedi terungkap dalam persidangan John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (12/6/2026).
Saat itu, kuasa hukum John menanyakan adanya uang Rp30 miliar yang belum masuk dalam penjelasan sebelumnya. John kemudian mengungkap bahwa uang tersebut diberikan kepada Dedi secara rutin selama enam bulan.
"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 Miliar itu ke Pak Dedi," kata John di hadapan majelis hakim.
Artinya, berdasarkan keterangan John, pemberian tersebut mencapai Rp5 miliar setiap bulan selama enam bulan hingga total Rp30 miliar.
Kuasa hukum kemudian memastikan apakah sosok yang dimaksud John adalah Ahmad Dedi.
"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya kuasa hukum.
"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.
John juga mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa Dedi merupakan pejabat Bea dan Cukai. Dia menyebut hanya mengetahui Dedi sebagai orang yang berada di lingkungan BIN.
"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," jelas John.
