BREAKINGNEWS

Kejagung Periksa 12 Saksi di Kasus Korupsi MBG, Siapa Saja?

Kejagung Periksa 12 Saksi di Kasus Korupsi MBG, Siapa Saja?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Sebanyak 12 saksi diperiksa penyidik pada Selasa (11/8/2026), termasuk Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026). 

Selain RRNWP, penyidik memeriksa sejumlah pegawai BGN, pihak yayasan, hingga pihak perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Berikut 12 saksi yang diperiksa:

1. O, Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
2. RHG, Pegawai BGN.
3. WH, Pihak Yayasan TBCS.
4. GDF, Pegawai BGN.
5. Z, Pegawai BGN.
6. YCS.
7. RRNWP, Sekretaris Kepala BGN.
8. RE, Finance/Staf Keuangan PT GSN.
9. Pihak PT KSK.
10. Direktur PT BPK.
11. AR, Direktur PT EC.
12. DRP, Kepala SPPG Yayasan SPB.

Anang belum membeberkan materi yang digali penyidik dari masing-masing saksi. Namun, pemeriksaan tersebut tidak hanya diarahkan untuk melengkapi berkas perkara, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

7 Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya. Kemudian Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Para tersangka diduga memainkan sejumlah skema dalam pelaksanaan program MBG. Di antaranya meloloskan yayasan terafiliasi menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan.

Penyidik juga menduga terdapat pengaturan titik SPPG, mark up, hingga pengadaan barang yang dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Periksa 12 Saksi di Kasus Korupsi MBG, Siapa Saja? | Monitor Indonesia