BREAKINGNEWS

Informasi Beredar Ada 2 Brankas di Rumah Febrie, Ini Kata Kejagung?

Informasi Beredar Ada 2 Brankas di Rumah Febrie, Ini Kata Kejagung?
Anang Supriatna Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah kabar ditemukannya dua brankas saat penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Namun, bantahan itu tak menghapus fakta bahwa penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan benda yang sempat disebut sebagai brankas sebenarnya hanyalah sebuah lemari berukuran besar.

“Terkait dengan adanya informasi berupa dua brankas, yang jelas penyidik sempat memeriksa ada suatu lemari biasa saja,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Anang memastikan penyidik tidak menemukan brankas maupun uang tunai di dalam lemari tersebut. Barang yang ditemukan justru berupa dokumen.

“Dokumen, bukan uang. Yang didapatkan dokumen. Satu saja lemari yang ditemukan,” ujarnya.

Menurut Anang, lemari tersebut dibuka dan diperiksa penyidik seperti perabot biasa. Karena itu, ia kembali menegaskan tidak ada dua brankas sebagaimana informasi yang beredar.

“Kalau brankasnya nggak ada ditemukan, sama sekali,” tegasnya.

Meski demikian, penggeledahan rumah Febrie bukan perkara sepele. Penyidik Tim Sembilan Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah Febrie di Jalan Radio I No. 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam.

Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, sejak pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Febrie.

“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang sebelumnya.

Dengan demikian, polemik bukan semata soal ada atau tidaknya brankas. Dokumen yang disita justru menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang tengah dibongkar.

Kasus TPPU Febrie merupakan pengembangan dari temuan penyidik Polri di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa emas batangan dengan total berat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan Febrie.

Kini, penyidik Kejagung harus membuktikan keterkaitan seluruh barang bukti tersebut dengan perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu. Terlebih, Febrie saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara korupsi ASABRI sekaligus tersangka TPPU.

Febrie juga telah ditahan dan penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan mengenai keberadaan brankas pun pada akhirnya tidak mengubah substansi perkara: dokumen telah disita, emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar telah menjadi bagian dari rangkaian penyidikan, sementara asal-usul serta aliran dananya masih harus dibuktikan secara hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Informasi Beredar Ada 2 Brankas di Rumah Febrie, Ini Kata Kejagung? | Monitor Indonesia