Jakarta, MI — Polemik penggeledahan rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kembali mengemuka. Di tengah penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, Kejagung justru membantah kabar ditemukannya dua brankas di kediaman Febrie.
Kejagung menyebut benda yang diperiksa penyidik bukan brankas, melainkan sebuah lemari besar biasa. Namun, penyidik tetap menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.
“Yang jelas penyidik sempat memeriksa ada suatu lemari biasa saja,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Anang bahkan menegaskan tidak ada brankas yang ditemukan, apalagi dua brankas seperti informasi yang beredar.
“Dokumen, bukan uang. Yang didapatkan dokumen. Satu saja lemari yang ditemukan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuat perhatian bergeser. Sebab, meski isu brankas dibantah, penggeledahan rumah Febrie tetap menghasilkan barang bukti berupa dokumen yang kini menjadi bagian dari penyidikan TPPU.
Penggeledahan dilakukan Tim Sembilan Kejagung di rumah Febrie di Jalan Radio I No. 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026) malam.
Selama tiga jam, sejak pukul 18.30 hingga 21.30 WIB, penyidik menggeledah rumah tersebut dan menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.
Yang membuat kasus ini kian menyita perhatian adalah temuan sebelumnya di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri, aparat menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan Febrie.
Kini, dua fakta tersebut berada dalam satu rangkaian penyidikan: 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar di satu sisi, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana TPPU di sisi lain.
Karena itu, persoalan utama bukan lagi sekadar apakah ada brankas atau hanya lemari biasa. Tantangan terbesar penyidik adalah mengurai dari mana kekayaan tersebut berasal, ke mana aliran dananya bergerak, serta apa hubungan seluruh barang bukti dengan perkara korupsi ASABRI yang menjerat Febrie.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi ASABRI sekaligus TPPU. Ia juga telah ditahan, dengan penahanan dititipkan di Rutan KPK.
Kejagung kini dituntut membuka perkara tersebut seterang mungkin di hadapan hukum. Sebab, bantahan soal brankas tidak otomatis mengakhiri pertanyaan besar yang jauh lebih substantif: asal-usul 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar yang kini menjadi bagian penting dari pusaran perkara Febrie.
