Jakarta, MI — Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan dan aset lembaga antirasuah itu tanpa persoalan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan sejumlah area yang masih membutuhkan pembenahan, terutama dalam pengelolaan aset negara, termasuk barang rampasan serta aset tetap berupa peralatan dan mesin.
Catatan tersebut disampaikan Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan KPK Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Nyoman menegaskan, aset negara tidak boleh berhenti sebatas tercatat rapi dalam laporan keuangan. Aset yang bersumber dari uang rakyat harus benar-benar diamankan, dikelola, dimanfaatkan dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas negara.
“Pengelolaan aset negara tidak cukup hanya dilihat dari aspek pencatatan dalam laporan keuangan. Aset yang berasal dari dana publik harus dapat diamankan, dimanfaatkan secara optimal, dan mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi organisasi,” kata Nyoman.
Pernyataan BPK ini menjadi sorotan tersendiri karena barang rampasan merupakan salah satu jenis aset yang berada di bawah pengelolaan KPK. Artinya, persoalan bukan semata soal angka yang tercantum dalam neraca, tetapi bagaimana aset hasil penindakan perkara korupsi tersebut benar-benar dijaga, ditatausahakan dan dimanfaatkan secara optimal.
BPK pun mendorong KPK melakukan penyempurnaan pengelolaan dan penatausahaan aset, termasuk barang rampasan.
Di sisi lain, BPK tetap memberikan opini WTP terhadap Laporan Keuangan KPK Tahun 2025. Opini tersebut menunjukkan laporan keuangan KPK dinilai telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Namun, WTP bukan cek kosong bagi KPK untuk mengabaikan catatan pemeriksaan. Predikat tersebut merupakan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, sementara temuan dan rekomendasi BPK tetap harus ditindaklanjuti.
BPK juga mengapresiasi ketepatan waktu KPK dalam menyampaikan laporan keuangan 2025. Menurut Nyoman, ketepatan waktu tersebut tidak sekadar persoalan administratif, tetapi mencerminkan disiplin organisasi, tertib administrasi dan komitmen terhadap akuntabilitas.
“Berbagai capaian tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan tata kelola organisasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan. Pemeriksaan BPK tidak hanya diarahkan untuk mengidentifikasi area yang masih memerlukan perbaikan, tetapi juga memberikan pengakuan terhadap praktik-praktik baik yang dapat dipertahankan dan dikembangkan oleh entitas pemeriksaan,” ujar Nyoman.
Yang juga patut dicermati adalah progres tindak lanjut rekomendasi BPK. Hingga semester I 2026, dari 408 rekomendasi, KPK telah menindaklanjuti 378 rekomendasi atau 94,36 persen, dengan nilai mencapai Rp52,99 miliar.
BPK menilai capaian tersebut menunjukkan adanya upaya perbaikan terhadap sistem pengendalian intern, prosedur kerja, pengelolaan aset, pengadaan, kepatuhan serta kualitas pelaporan keuangan.
Meski demikian, angka 94,36 persen juga berarti masih ada rekomendasi yang belum dituntaskan. Karena itu, pekerjaan rumah KPK belum sepenuhnya selesai.
BPK turut mengapresiasi peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi di lingkungan KPK. Predikat yang sebelumnya berada pada level “Sangat Baik” meningkat menjadi “Memuaskan”.
Peningkatan tersebut dinilai mencerminkan perbaikan dalam manajemen, akuntabilitas dan pelayanan organisasi.
Namun, sorotan terhadap aset tetap menjadi catatan penting. Terlebih, KPK merupakan lembaga yang dibentuk untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan dengan integritas tinggi.
Pengelolaan aset hasil perkara korupsi semestinya menjadi salah satu etalase utama transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah.
BPK juga mengingatkan agar transformasi tata kelola berjalan seiring dengan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab, termasuk kecerdasan buatan.
Teknologi dinilai dapat membantu pemerintah menganalisis data, mendeteksi risiko lebih dini, memperkuat pengendalian intern dan meningkatkan pelayanan publik.
“Kecerdasan buatan dapat membantu pemerintah menganalisis data, mendeteksi risiko lebih dini, memperkuat pengendalian intern, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, teknologi tetap harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat peran manusia, karena tata kelola pemerintahan pada akhirnya bergantung pada kualitas kepemimpinan, integritas, etika, dan tanggung jawab para penyelenggara negara,” ujar Nyoman.
Dengan demikian, WTP KPK bukan akhir dari cerita. Di balik opini tanpa pengecualian tersebut masih terdapat pekerjaan rumah yang secara eksplisit disorot BPK: memastikan aset negara, terutama barang rampasan dan aset tetap, tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar aman, tertib, terkelola dan memberikan manfaat bagi negara.
