BREAKINGNEWS

Tim 9 Kejagung Disorot, Kamilov Sagala: Tergesa-gesa dan Terbentur Tembok Psikologis Birokrasi

Tim 9 Kejagung Disorot, Kamilov Sagala: Tergesa-gesa dan Terbentur Tembok Psikologis Birokrasi
Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Pembentukan Tim Sembilan Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah justru memantik pertanyaan baru. 

Alih-alih langsung meredam polemik, tim yang dibentuk dengan dalih menjaga objektivitas, transparansi, dan independensi itu dinilai berpotensi menghadapi persoalan dari dalam institusi sendiri.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Kamilov Sagala, menilai pembentukan Tim Sembilan terkesan tergesa-gesa. Menurutnya, ukuran keberhasilan tim bukan terletak pada banyaknya personel atau struktur yang dibentuk, melainkan pada keberanian membongkar perkara secara profesional tanpa terbelenggu kepentingan internal.

“Tim sembilan ini pun punya layer kedua-duanya sebagai Tim dan seterusnya, apakah mereka sebagai Tim betul-betul menjalankan tugasnya secara profesional bisa terlihat output-nya,” ujar Kamilov, Selasa (11/8/2026).

Kamilov bahkan mengungkapkan bahwa sejak awal sudah muncul keraguan publik terhadap independensi, profesionalitas, dan integritas sejumlah personel yang masuk dalam Tim Sembilan.

Keraguan itu bukan tanpa alasan. Kamilov menilai tim tersebut berpotensi berhadapan dengan apa yang disebutnya sebagai “tembok psikologis birokrasi” di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Banyak hal Tim 9 dalam bekerja pemeriksaan, berbenturan dengan tembok psikologis birokrasi di Kejaksaan Agung sehingga muncul rasa ragu dan sungkan. Bisa dianggap senioritas, mentor, dan pimpinan sehingga tidak mudah tim 9 bekerja dengan baik,” tegasnya.

Pernyataan tersebut membuat independensi Tim Sembilan menjadi titik krusial. Sebab, jika pemeriksaan terhadap perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi internal Kejaksaan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedekatan struktural, hubungan kerja, atau pernah berada dalam lingkaran yang sama, publik berhak mempertanyakan seberapa jauh tim mampu bekerja tanpa beban psikologis.

Sorotan juga mengarah kepada sejumlah nama yang masuk dalam Tim Sembilan.

Salah satunya Hari Wibowo, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namanya disebut dalam sejumlah sorotan terkait dugaan skenario pelelangan aset terpidana Heru Hidayat dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. 

Aset berupa 100 persen saham PT Gunung Bara Utama (GBU) disebut memiliki nilai riil sekitar Rp12,5 triliun, namun dalam lelang hanya dibanderol sekitar Rp1,950 triliun.

Catatan tersebut menjadi penting karena Tim Sembilan kini justru diberi mandat untuk memastikan proses pengusutan berjalan objektif. Dengan latar belakang dan rekam jejak personel yang dipersoalkan, pertanyaan publik pun semakin tajam: siapa yang mengawasi pengawas?

Nama lain yang ikut menjadi sorotan adalah Chatarina Muliana Girsang, yang pernah menjabat Inspektur Jenderal Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim. Pada periode tersebut, kementerian itu terseret perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan, yang kini menyeret Nadiem sebagai tersangka.

Sementara itu, Agus Sahat ST Lumban Gaol selaku Sekretaris Jampidum juga disorot karena disebut memiliki indikasi afiliasi dengan Febrie Adriansyah.

Kemudian Rudi Margono, yang menjadi koordinator Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), juga mendapat sorotan terkait persoalan transparansi penanganan pelanggaran internal. 

Salah satu pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab publik adalah mengenai sanksi terhadap oknum jaksa yang sebelumnya telah diperiksa atau diamankan dalam sejumlah operasi pengamanan internal.

Catatan pengawasan internal Kejaksaan sepanjang Januari hingga Mei 2026 menunjukkan persoalan tersebut bukan perkara kecil.

Pada Januari 2026, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) mengamankan Fadhila Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, terkait dugaan pelanggaran kode etik, perilaku, dan pemerasan.

Pada Maret 2026, giliran Budi Darmawan, Aspidum Kejati Jawa Timur, yang diamankan terkait dugaan permainan atau intervensi perkara.

Memasuki April 2026, PAM SDO mengamankan Danke Rajagukguk selaku Kajari Karo bersama Reinhard Harve Sembiring selaku Kasi Pidsus serta sejumlah staf. Mereka disorot terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Masih pada April, Hadiyanto, mantan Aspidum Kejati Kalimantan Barat, turut diamankan terkait dugaan penanganan perkara dan penerimaan dana. Jabatan yang bersangkutan kemudian dicabut dan promosinya dibatalkan.

Pada Mei 2026, Atang Pujiyanto selaku Aspidum Kejati Sumatera Selatan juga diamankan. Ia disorot terkait dugaan penanganan perkara saat menjabat Kajari Jakarta Utara serta keberadaan rekening yang dinilai mencurigakan.

Namun, hingga kini, pertanyaan besar masih menggantung: apa hasil akhir pemeriksaan terhadap para oknum tersebut dan sanksi apa yang benar-benar dijatuhkan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung?

Ketiadaan penjelasan yang terang mengenai hasil pemeriksaan dan sanksi tersebut berpotensi menjadi beban bagi kredibilitas Tim Sembilan.

Apalagi, tim ini kini harus mengusut perkara yang menyentuh jantung internal Kejaksaan Agung sendiri. Publik tentu tidak hanya membutuhkan pembentukan tim, tetapi juga bukti bahwa tim tersebut benar-benar bebas dari konflik kepentingan, tekanan senioritas, hubungan struktural, maupun rasa sungkan terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

Sebab, jika Tim Sembilan gagal menembus “tembok psikologis birokrasi” seperti yang diperingatkan Kamilov, maka pembentukan tim tersebut berisiko berhenti sebagai formalitas belaka.

Dan pada titik itulah pertanyaan paling keras akan muncul: apakah Tim Sembilan benar-benar dibentuk untuk membongkar perkara, atau justru untuk memastikan perkara tidak melebar ke mana-mana?

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Tim 9 Kejagung Disorot, Kamilov Sagala: Tergesa-gesa dan Terbentur Tembok Psikologis Birokrasi | Monitor Indonesia