BREAKINGNEWS

Praperadilan Kandas, Status Tersangka Korupsi Mesin Jahit Jaktim Dicabut: Kejari Didorong Bongkar Lagi Alat Bukti

Praperadilan Kandas, Status Tersangka Korupsi Mesin Jahit Jaktim Dicabut: Kejari Didorong Bongkar Lagi Alat Bukti
Tim Kejari Jaktim menggeledah Kantor Sudin UMKM Jaktim untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur kembali menuai sorotan.

Kali ini, langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kandas di meja praperadilan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Irma Yuliana (IRM), Direktur PT SCS, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Hakim menyatakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Irma Yuliana tidak sah. Alasannya, alat bukti yang digunakan penyidik dinilai belum memenuhi kualitas dan kecukupan sebagaimana disyaratkan hukum.

Putusan tersebut sekaligus memerintahkan Kejari Jakarta Timur segera membebaskan Irma Yuliana dari tahanan.

Putusan ini menjadi tamparan keras bagi proses penanganan perkara yang sejak awal telah disorot karena dinilai berjalan lamban. Di tengah dugaan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar, penetapan salah satu tersangka justru tumbang dalam praperadilan.

Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Kejaksaan kini masih mempelajari amar putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Putusan praperadilan ini hanya membatalkan status tersangka berdasarkan alat bukti saat itu, bukan menghentikan penyidikan perkara secara keseluruhan. Penyidik masih dapat melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan kembali status tersangka apabila ditemukan alat bukti baru yang sah dan mencukupi di kemudian hari,” kata Yogi di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi Kejari Jakarta Timur untuk kembali membongkar perkara ini dari awal. Sebab, gugurnya status tersangka Irma bukan berarti dugaan korupsi pengadaan mesin jahit otomatis lenyap.

Justru sebaliknya, putusan praperadilan menempatkan penyidik pada posisi yang harus menjawab pertanyaan mendasar: seberapa kuat konstruksi perkara yang telah dibangun dan mengapa alat bukti yang digunakan untuk menjerat tersangka dinilai belum cukup?

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit yang melibatkan oknum Sudin PPKUKM Jakarta Timur Tahun Anggaran 2022–2024 memang telah menjadi perhatian publik.

Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Timur sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka, yakni PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudin PPKUKM Jakarta Timur TA 2022; DER selaku PPK Sudin PPKUKM Jakarta Timur TA 2023 dan 2024; serta IRM selaku Direktur PT SCS sekaligus penyedia barang.

Namun hingga kini, proses perkara masih berkutat pada pemberkasan.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2026), Yogi menyatakan penyidik masih menyusun berkas perkara.

“Penyidik masih melakukan pemberkasan berkas perkara pak,” ujar Yogi.

Anggaran Rp9 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp4 Miliar

Perkara ini berkaitan dengan program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru (WIB) Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Dalam tiga tahun tersebut, pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp9 miliar untuk pengadaan mesin jahit.

Pada 2022, pengadaan mencakup 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan nilai sekitar Rp3,4 juta per unit.

Kemudian pada 2023, kembali diadakan 800 unit mesin jahit merek Singer tipe M1255 dengan nilai sekitar Rp4,1 juta per unit.

Pada 2024, pengadaan kembali dilakukan untuk 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan nilai sekitar Rp3,81 juta per unit.

Di balik pengadaan tersebut, penyidik menduga terdapat permainan sejak tahap perencanaan.

Spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga disusun menggunakan data yang bersumber langsung dari vendor swasta, bukan berdasarkan kajian independen dan harga pasar yang riil.

Pola tersebut diduga membuka ruang terjadinya penggelembungan harga atau mark-up sekaligus pengondisian calon pemenang proyek.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dugaan penyimpangan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4 miliar.

Angka ini membuat perkara tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan administrasi pengadaan. Ada dugaan kerugian negara miliaran rupiah yang harus dipertanggungjawabkan dan ditelusuri sampai ke akar persoalan.

Kini, setelah status tersangka Irma Yuliana dianulir melalui praperadilan, bola panas kembali berada di tangan Kejari Jakarta Timur.

Kejaksaan dituntut bukan sekadar melanjutkan pemberkasan, tetapi memperkuat pembuktian, mengurai dugaan rekayasa pengadaan, menelusuri aliran uang, serta memastikan siapa saja yang sesungguhnya bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.

Sebab, jika dugaan korupsi Rp4 miliar lebih benar-benar terjadi, publik tentu tidak ingin perkara ini berhenti hanya karena konstruksi alat bukti penyidik dinilai belum cukup.

Praperadilan boleh menggugurkan status tersangka. Tetapi dugaan kerugian negara dan pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab tetap menunggu jawaban.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Praperadilan Kandas, Status Tersangka Korupsi Mesin Jahit Jaktim Dicabut: Kejari Didorong Bongkar Lagi Alat Bukti | Monitor Indonesia