Jakarta, MI — Dugaan skema penggelapan pajak raksasa yang dijalankan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) selama hampir dua puluh tahun akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Agung menetapkan dua pengawas pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Salemba sejak 12 Agustus 2026. Namun, penahanan dua pejabat ini dinilai belum cukup.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, secara tegas mendesak Kejagung untuk tidak berhenti di sini — jejak dan peran pendiri perusahaan, Sukanto Tanoto, wajib diselidiki pula. Desakan itu disampaikan Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/8/2026).
Skema Terencana: Produk Bernilai Tinggi Disembunyikan, Negara Dicurangi
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, PT TPL sejak tahun 2008 hingga 2025 secara terencana memanipulasi jenis produk ekspornya demi menekan nilai pajak yang terutang.
Produk asli yang dikirim ke luar negeri adalah Dissolving Pulp — bahan baku bernilai jauh lebih tinggi yang dipakai untuk tekstil, serat rayon, hingga barang konsumsi premium. Namun dalam dokumen ekspor dilaporkan seolah-olah hanya bubur kertas biasa (Paper Grade Pulp / BHKP) yang harganya jauh lebih rendah. Di dalam negeri, produk itu bahkan diberi nama samaran: “High Alfa Pulp”, lalu dijual kepada dua perusahaan berafiliasi berinisial AP dan R dengan harga yang sengaja diremehkan.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Saiful Bahri Siregar.
Agar skema ini terus berjalan, pihak perusahaan diduga meminta perlindungan khusus kepada BP selaku pengawas untuk tahun pajak 2020–2023, dan kepada SR untuk tahun pajak 2024. Keduanya diduga sengaja melalaikan tugas pengawasan — tidak memeriksa Kertas Kerja maupun Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai program audit yang berlaku. Lebih berat lagi tuduhan terhadap BP: ia diduga secara langsung menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Akibat perbuatan tersebut, pendapatan negara turun drastis. Besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan tim auditor, namun diyakini mencapai angka yang sangat besar. Kedua tersangka dijerat pasal korupsi berlapis dengan ancaman hukuman berat.
Sejarah Kelam yang Tak Pernah Hilang: Dari Indorayon hingga Toba Pulp
PT TPL bukan perusahaan baru. Dahulu bernama PT Inti Indorayon Utama, didirikan pada 26 April 1983 di Tapanuli Utara atas prakarsa Sukanto Tanoto — pengusaha asal Medan yang kini mendirikan grup raksasa Royal Golden Eagle (RGE) berkantor pusat di Singapura. Kekayaannya menurut perkiraan melebihi US$40 miliar, tersebar di pabrik-pabrik di berbagai benua.
Sejak puluhan tahun silam, perusahaan ini tak pernah lepas dari sengketa. Warga adat dan petani di Tanah Batak terus menuntut pengembalian tanah yang dirampas, penghentian pencemaran lingkungan, dan penghentian kriminalisasi terhadap warga.
Pernah di masa Presiden BJ Habibie operasinya dihentikan dan diperintahkan audit lingkungan. Di era Presiden Gus Dur, perusahaan nyaris ditutup total. Namun dengan berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada akhir 2000, pabrik kembali beroperasi.
Janji teknologi ramah lingkungan ternyata belum terwujud sepenuhnya. Hingga tahun 2025, ribuan warga kembali turun ke jalan menuntut penutupan pabrik. Bencana banjir yang melanda wilayah itu pun terus dikaitkan dengan kerusakan hutan akibat aktivitas perusahaan.
Secara catatan resmi, saham mayoritas PT TPL sejak 2025 telah berpindah ke perusahaan berbasis Hong Kong milik pengusaha Joseph Oetomo. Namun pola kerugian yang terbentuk sejak masa pendiriannya — merugikan rakyat, merusak lingkungan, dan kini terbukti mencuri pajak negara — tetap berulang.
Desakan Tegas Pakar Hukum: Jangan Tangkap “Kambing Hitam”, Usut Sampai Akar!
Melihat rangkaian fakta yang saling berkaitan ini, pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, memberikan peringatan keras kepada Kejaksaan Agung agar penyelidikan tidak berhenti di dua pejabat pajak yang kini ditahan.
Menurutnya, skema besar dan terencana selama belasan tahun ini tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan dan arahan dari pihak-pihak yang memegang kendali tertinggi perusahaan.
“Kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada dua pejabat pajak yang kini ditahan. Kejagung wajib menelusuri lebih dalam, memeriksa jejak dan peran Sukanto Tanoto selaku pendiri perusahaan yang sejak awal berdiri sudah penuh sengketa rakyat, lingkungan, dan kini terbukti merugikan keuangan negara,” tegas Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/8/2026).
Hudi menambahkan, pola yang terus berulang — berganti nama, berganti pemilik di atas kertas, namun kerugian tetap tertinggal di Indonesia — menunjukkan adanya kebiasaan yang dirancang secara sistematis. Jika hanya pejabat pengawas yang dipersalahkan sementara mereka yang mengatur strategi tetap bebas, maka keadilan tidak akan pernah terwujud.
“Apakah mungkin skema besar seperti ini berjalan tanpa diketahui pimpinan tertinggi? Kejagung harus telusuri keterkaitan pihak pendiri dan pengambil keputusan utama. Jangan sampai kerugian negara triliunan rupiah ditanggung rakyat, sementara mereka yang merancangnya menikmati hasil di luar negeri,” tambah Hudi dengan nada tegas.
Saatnya Penyelidikan Menyentuh Akar Masalah
Rakyat di sekitar Danau Toba telah menunggu keadilan selama lebih dari empat puluh tahun. Tanah adat yang dirampas, hutan yang gundul, banjir yang datang berulang kali, dan kini terbukti bahwa negara pun dicurangi melalui penggelapan pajak yang direncanakan matang-matang.
Dua pejabat pajak yang ditahan hanyalah ujung dari gunung es yang besar. Di balik laporan yang direkayasa dan harga yang dimanipulasi selama belasan tahun, ada jaringan kepentingan yang jauh lebih luas.
Kejaksaan Agung diharapkan tidak hanya memproses “orang-orang di depan”, tetapi berani menelusuri setiap aliran dana, setiap keputusan strategis, dan memanggil semua pihak yang bertanggung jawab — tanpa pandang bulu, tanpa peduli seberapa kaya atau jauh tempat tinggal mereka.
Termasuk menelusuri sejauh mana peran dan keterkaitan pendiri perusahaan, Sukanto Tanoto, dalam pola kerugian yang terus berulang sejak puluhan tahun silam.
Karena satu hal sudah jelas: keuntungan telah mengalir ke mana-mana, namun segala kerusakan dan kerugian — di tanah, di sungai, dan di kas negara — semuanya tertinggal di Indonesia, ditanggung oleh rakyat.
