BREAKINGNEWS

17 Tahun Dugaan Akal-akalan Pajak TPL: Negara Kehilangan Penerimaan, Mangaliat Simarmata Desak Kejagung Bongkar Konglomerasi

17 Tahun Dugaan Akal-akalan Pajak TPL: Negara Kehilangan Penerimaan, Mangaliat Simarmata Desak Kejagung Bongkar Konglomerasi
Mangaliat Simarmata (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk memasuki babak serius. Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pengawas pemeriksaan pajak Direktorat Jenderal Pajak, berinisial BP dan SR, sebagai tersangka.

Perkara yang berlangsung dalam rentang 2008 hingga 2025 itu kini memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah praktik yang diduga merugikan negara tersebut hanya berhenti pada dua pejabat pajak, atau justru membuka pintu untuk membongkar aktor dan keuntungan yang berada di balik skema tersebut?

Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata, kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/8/2026), menilai kasus TPL tidak boleh dipandang semata sebagai perkara dua pengawas pajak. Menurutnya, penegakan hukum harus membongkar seluruh rangkaian dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk siapa yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

“Ini hanyalah sebagai gambaran bagaimana para pengusaha, konglomerat, oligarki menguras keuntungan, kekayaan tiada tara selama ini di negara—Nusantara kita,” kata Mangaliat.

Ia menilai persoalan TPL harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi pajak. Menurutnya, dugaan manipulasi perpajakan harus ditelusuri bersamaan dengan berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik di sekitar aktivitas perusahaan.

Mangaliat menyinggung persoalan perambahan kayu alam, perubahan fungsi kawasan hutan, konflik agraria, dugaan kriminalisasi masyarakat, hingga persoalan lingkungan yang menurutnya telah menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

“Belum lagi keuntungan dari perambahan kayu alam, peralihan dari hutan lindung menjadi kebun yang telah banyak menimbulkan korban jiwa, harta benda, pertanian para petani, fasilitas umum, gaji buruh yang murah, kekerasan, mengkriminalisasi rakyat dan lain-lain,” ujarnya.

Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan dua tersangka dari unsur pengawas pajak.

“Kalau para pengusaha, konglomerat, oligarki seperti ini diusut dari beberapa aspek hukum secara hukum, tentu mereka tidak bisa lepas dari jeratan hukum kalau negara ini mau maju dan masih negara hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi nilai transaksi produk PT TPL kepada perusahaan yang disebut masih memiliki hubungan afiliasi. Penyidik Kejagung menduga produk Dissolving Pulp yang memiliki nilai ekonomi tinggi dilaporkan dengan klasifikasi produk pulp yang lebih rendah dalam transaksi ekspor.

Dugaan tersebut diduga berdampak langsung terhadap nilai pajak yang semestinya dibayarkan kepada negara.

Dalam perkara ini, BP disebut menjadi pengawas pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020-2023, sedangkan SR terkait pemeriksaan tahun pajak 2024. Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya sehingga hasil pemeriksaan yang bermasalah dapat lolos.

Kejagung menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 111 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta melakukan ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Namun rentang perkara yang mencapai 17 tahun membuat penyidikan ini berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar dibanding sekadar pelanggaran administratif perpajakan.

Sorotan juga mengarah kepada sejarah panjang PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut didirikan pada 1983 dan sejak lama menjadi objek kontroversi terkait konflik masyarakat, lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam di kawasan Tapanuli.

Nama Sukanto Tanoto juga tidak dapat dilepaskan dari sejarah perusahaan tersebut. Tanoto merupakan pendiri kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE) dan pernah menjadi tokoh utama dalam perjalanan bisnis perusahaan yang dahulu bernama Indorayon tersebut.

Meski struktur kepemilikan PT TPL telah mengalami perubahan, Mangaliat menilai perubahan nama maupun kepemilikan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus atau mengaburkan rekam jejak persoalan yang pernah muncul.

“Jadi, mari kita ikuti dan saksikan apakah rezim penguasa sekarang berani dan tegas akan mengusut secara hukum dengan tuntas konglomerat ini dan para konglomerat, oligarki lainnya,” katanya.

Desakan tersebut menjadi penting karena perkara TPL berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji sejauh mana negara mampu mengejar dugaan kejahatan ekonomi yang berlangsung lintas tahun dan melibatkan relasi antara korporasi dengan aparat pengawas.

Jika dugaan manipulasi pajak terbukti, penyidikan semestinya tidak berhenti pada siapa yang menerima atau membiarkan pelanggaran terjadi. Aparat juga perlu mengurai siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati keuntungan, serta ke mana aliran uang tersebut bermuara.

Pertanyaan paling besar kini berada di tangan Kejagung: apakah dua pengawas pajak akan menjadi ujung perkara, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan dugaan permainan pajak PT TPL selama bertahun-tahun?

Bagi masyarakat, persoalannya sederhana. Jika negara benar-benar dirugikan, maka uang negara harus dikejar, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban, dan seluruh pihak yang terbukti terlibat tidak boleh berlindung di balik jabatan, korporasi, kepemilikan saham maupun perubahan nama perusahaan.

Catatan: Sejumlah tudingan mengenai kerusakan lingkungan, konflik agraria, kriminalisasi masyarakat, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam perkara perpajakan tetap merupakan dugaan atau sorotan publik dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berwenang.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

17 Tahun Dugaan Akal-akalan Pajak TPL: Negara Kehilangan Penerimaan, Mangaliat Simarmata Desak Kejagung Bongkar Konglomerasi | Monitor Indonesia