Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempersempit ruang penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi terkait aktivitas batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kamis (13/8), KPK memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK dikutip Kamis (13/8/2026).
Bebizie diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, KPK belum mengungkap materi yang digali penyidik maupun keterkaitan spesifik Bebizie dengan perkara tersebut.
Tak hanya Bebizie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto yang menjabat Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alamjaya Barapratama.
Pemeriksaan sejumlah pihak ini menambah panjang daftar saksi yang dimintai keterangan KPK dalam perkara yang menyeret jejaring bisnis batu bara di Kutai Kartanegara.
Kasus ini memasuki babak baru setelah KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dugaan korupsi.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu.
Ketiga perusahaan bergerak dalam produksi batu bara dan berlokasi di Kutai Kartanegara. KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dengan masuknya tiga korporasi ke dalam pusaran perkara, penyidikan KPK tidak lagi sekadar mengarah pada individu. Aliran uang, aktivitas perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan transaksi menjadi bagian yang berpotensi ditelusuri.
Perkara ini masih berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah nama dari berbagai latar belakang.
Di antaranya Rita Widyasari sendiri, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta Geisz Chalifah.
Kini, pemeriksaan terhadap Bebizie menambah daftar pihak yang dimintai keterangan penyidik.
KPK sendiri belum membeberkan apakah pemeriksaan Bebizie berkaitan langsung dengan tiga perusahaan batu bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau dengan dugaan aliran gratifikasi yang tengah dibongkar.
Yang jelas, penyidikan perkara TPPU ini membuka ruang bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh bukan hanya siapa yang menerima gratifikasi, tetapi juga bagaimana dugaan uang tersebut bergerak dan apakah kemudian disamarkan melalui aset atau transaksi lainnya.
KPK masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai rantai perkara tersebut: dari aktivitas batu bara, dugaan gratifikasi, hingga kemungkinan pencucian uang yang menjadi fokus penyidikan saat ini.
