Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengoyak dugaan praktik korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.
Penggeledahan maraton di lima wilayah membuka fakta baru yang kian mengeraskan dugaan adanya permainan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tak tanggung-tanggung, penyidik KPK menyita uang tunai Rp100 juta dan emas batangan seberat 1,3 kilogram dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang. Temuan ini muncul ketika KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi restitusi PPN yang bermula dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan klaim lebih bayar. Dalam pemeriksaan, ditemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal Rp1,14 miliar, restitusi yang akhirnya disetujui mencapai Rp48,3 miliar.
Namun, pengembalian uang pajak tersebut diduga tidak berjalan bersih. Penyidik KPK menduga ada permintaan “uang apresiasi” atau commitment fee sebesar Rp1,5 miliar untuk melancarkan penerbitan surat pengembalian kelebihan pajak.
Dugaan suap itu bahkan disebut mengalir kepada sejumlah pihak. Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo diduga mendapat bagian Rp800 juta. Pemeriksa pajak Dian Jaya Demega disebut memperoleh Rp180 juta, sementara Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB mendapat Rp520 juta.
Jika konstruksi perkara tersebut terbukti di persidangan, kasus ini bukan sekadar soal restitusi pajak. Ada dugaan serius bahwa kewenangan negara dalam mengembalikan uang pajak justru diperdagangkan melalui skema fee.
KPK pertama kali membongkar perkara ini melalui operasi tangkap tangan di KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mulyono Purwo Wijoyo, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor.
Delapan bulan kemudian, penyidikan melebar. Pada 11–12 Agustus 2026, KPK menggelar penggeledahan serentak di lima wilayah: Solo/Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Salah satu sasaran penting adalah Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah II di Surakarta.
Penggeledahan tersebut menjadi pukulan baru bagi perkara ini. Sebab, penyidik tidak hanya memburu dokumen dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana serta proses persetujuan restitusi, tetapi juga menemukan aset bernilai tinggi berupa emas batangan 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta di rumah seorang pemeriksa pajak di Malang.
Temuan emas tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang patut dibedah penyidik. KPK perlu menelusuri asal-usul emas, sumber dananya, waktu perolehan, serta apakah aset tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam perkara restitusi PPN.
Penyidikan pun belum berhenti. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi di Polresta Surakarta dan Polrestabes Surabaya. Lima saksi diperiksa di Solo, terdiri atas empat pihak swasta berinisial AD, MFD, BU, dan PAW serta satu ASN Ditjen Pajak berinisial TW. Sementara di Surabaya, lima saksi lainnya terdiri dari tiga ASN Ditjen Pajak dan dua pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pertama, di Polrestabes Surabaya. Kedua, di Polresta Surakarta,” kata Budi Prasetyo, Kamis (13/8/2026).
Dari sisi hukum, Mulyono dan Dian Jaya sebagai aparatur sipil negara disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara Venasius Jenarus Genggor sebagai pihak pemberi/perantara dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kini sorotan mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah uang dan emas yang ditemukan penyidik hanya merupakan kekayaan pribadi, atau ada jejak yang menghubungkannya dengan dugaan transaksi gelap di balik restitusi pajak?
KPK masih harus membuktikannya melalui rangkaian penyidikan. Namun satu hal sudah terang: penggeledahan di lima wilayah dan temuan emas 1,3 kilogram membuat perkara restitusi PPN ini semakin jauh dari sekadar persoalan administrasi pajak.
Dugaan “uang apresiasi” Rp1,5 miliar, restitusi Rp48,3 miliar, serta temuan emas dan uang tunai kini menjadi potongan-potongan penting yang harus dirangkai KPK untuk membongkar seluruh jaringan dan aliran uang dalam perkara tersebut.
