BREAKINGNEWS

KOMPI Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi RSUD Bahteramas: Anggaran Rp14 Miliar hingga Hilangnya 2.100 Ampul Fentanil Disorot

KOMPI Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi RSUD Bahteramas: Anggaran Rp14 Miliar hingga Hilangnya 2.100 Ampul Fentanil Disorot
Koordinator Presidium KOMPI, Irsan Aprianto Ridham (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Indonesia (KOMPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan berbagai persoalan serius di RSUD Bahteramas, Sulawesi Tenggara.

Sorotan KOMPI tidak main-main. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa Direktur Utama RSUD Bahteramas berinisial SKN, termasuk menelusuri harta kekayaan dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan pengadaan di rumah sakit tersebut.

Koordinator Presidium KOMPI, Irsan Aprianto Ridham, menilai banyaknya persoalan yang muncul menunjukkan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola, pengadaan, pengawasan, hingga sistem keamanan obat di RSUD Bahteramas.

“Publik berhak mendapatkan kepastian terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pejabat instansi maupun institusi. Masyarakat wajib mengetahui proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel,” tegas Irsan kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/8/2026).

KOMPI secara khusus menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa cleaning service, tenaga keamanan (security), serta makan dan minum Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp14 miliar.

Dugaan perkara tersebut disebut telah masuk tahap pengumpulan data (Puldata) oleh Kejaksaan Negeri Kendari. Bagi KOMPI, tahapan tersebut tidak boleh berhenti sekadar menjadi pengumpulan dokumen tanpa kejelasan ujung penanganannya.

“Kami mendesak KPK RI dan Kejagung RI untuk segera mengambil alih kasus dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan kepada Dirut RSUD Bahteramas Kota Kendari guna memberikan keterangan sesuai kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Irsan.

Sorotan lain yang tak kalah serius adalah hilangnya lebih dari 2.100 ampul obat bius golongan narkotika jenis Fentanil/Ventanex dari gudang logistik farmasi RSUD Bahteramas pada 2025.

Kasus hilangnya ribuan ampul obat tersebut kini disebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian. KOMPI meminta aparat tidak berhenti pada pencarian barang yang hilang, tetapi membongkar bagaimana obat tersebut bisa keluar dari sistem pengamanan rumah sakit, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan.

“Tidak hanya persoalan dugaan tindak pidana, KOMPI juga mengingatkan adanya sejumlah permasalahan dan keluhan pelayanan kesehatan yang pernah menjadi sorotan publik,” kata Irsan.

KOMPI turut menyinggung pengaduan dugaan malpraktik terkait tindakan operasi pengangkatan saluran kandungan pada Juni 2024 yang pernah dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Selain itu, kasus meninggalnya seorang pasien pada Oktober 2024 juga kembali disorot karena sempat memicu protes keluarga terkait dugaan keterlambatan atau tidak adanya penanganan dokter sebagaimana diberitakan kala itu.

Menurut KOMPI, rangkaian persoalan tersebut tidak boleh dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri. Jika terdapat kelemahan dalam tata kelola, pengawasan, pengadaan, maupun pelayanan, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berjalan di RSUD Bahteramas.

“Kami tidak ingin ada impunitas terhadap siapa pun. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Biarlah proses hukum yang menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana maupun administratif,” tegas Irsan.

KOMPI kemudian melayangkan lima tuntutan.

Pertama, mendesak Kejaksaan Negeri Kendari segera meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD Bahteramas apabila telah ditemukan bukti dan unsur pidana.

Kedua, mendesak Polda Sultra dan Polresta Kendari mengusut tuntas hilangnya ribuan ampul obat bius golongan narkotika tersebut dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Ketiga, meminta pemeriksaan komprehensif terhadap Direktur Utama RSUD Bahteramas serta pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh dugaan persoalan dapat dijelaskan secara hukum.

Keempat, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan tata kelola RSUD Bahteramas.

Kelima, meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan mencopot Direktur Utama RSUD Bahteramas apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran dan tanggung jawab jabatan.

“Apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya terbukti menemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka wajib hukumnya pejabat yang memimpin suatu instansi untuk mundur dari jabatannya. Tidak boleh ada kekuatan politik yang menghalang-halangi proses hukum tersebut,” tegas Irsan.

KOMPI menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi publik untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Bahteramas, Direktur Utama berinisial SKN, maupun pihak-pihak lain yang disebut belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

KOMPI juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KOMPI Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi RSUD Bahteramas: Anggaran Rp14 Miliar hingga Hilangnya 2.100 Ampul Fentanil Disorot | Monitor Indonesia