Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengencangkan penelusuran terhadap transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penyidik kini menyisir transaksi melalui keterangan pihak perbankan dan swasta. Langkah tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya berkutat pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga mengarah pada jejak aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mengklarifikasi beberapa transaksi yang tengah didalami penyidik.
"Kemarin ada pemeriksaan terkait beberapa saksi, di antaranya dari pihak perbankan dan swasta. Dalam hal ini, dalam rangka mendalami proses tentang beberapa transaksi-transaksi tadi," kata Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dikutip Jumat (14/8/2026).
Meski transaksi menjadi fokus pemeriksaan, Kejagung memastikan tidak ada penyitaan dalam pemeriksaan saksi dari pihak perbankan tersebut. Penyidik, kata Anang, masih mengedepankan proses klarifikasi untuk memastikan rangkaian transaksi yang sedang ditelusuri.
"Ya enggak (disita), yang jelas ada beberapa transaksi yang kita perlu klarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank, itu saja," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan swasta itu bukan langkah tunggal. Sehari sebelumnya, Selasa (11/8/2026), Tim 9 Kejagung juga memeriksa tiga saksi dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Ketiga saksi tersebut terdiri dari dua orang dari pihak perbankan dan seorang dari pihak swasta. Mereka menambah daftar saksi yang telah diperiksa penyidik, termasuk seorang pegawai Bank Indonesia berinisial S.
Anang sebelumnya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperkuat konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Artinya, penyidikan kini bergerak pada satu titik penting: membongkar jejak uang melalui transaksi dan aset yang diduga terhubung dengan perkara.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi dan akuntabilitas.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang.
Dengan pemeriksaan berulang terhadap saksi dari sektor perbankan dan swasta, penyidik tampak tengah merangkai potongan-potongan transaksi untuk memperjelas konstruksi perkara TPPU Febrie Adriansyah.
Namun, hingga kini Kejagung belum mengungkap secara rinci transaksi apa saja yang tengah diklarifikasi maupun aset yang menjadi sasaran penelusuran.
