Jakarta, MI — Penelusuran perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai mengarah pada transaksi keuangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dari sektor perbankan dan swasta untuk membongkar rangkaian transaksi yang tengah didalami.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah transaksi yang menjadi perhatian penyidik.
"Kemarin ada pemeriksaan terkait beberapa saksi, di antaranya dari pihak perbankan dan swasta. Dalam hal ini, dalam rangka mendalami proses tentang beberapa transaksi-transaksi tadi," kata Anang dikutip Jumat (14/8/2026).
Meski pemeriksaan menyasar transaksi perbankan, penyidik belum melakukan penyitaan. Kejagung menyebut pemeriksaan tersebut masih difokuskan pada klarifikasi kepada pihak bank terkait transaksi yang sedang ditelusuri.
"Ya enggak (disita), yang jelas ada beberapa transaksi yang kita perlu klarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank, itu saja," ujar Anang.
Langkah menelusuri transaksi tersebut melanjutkan pemeriksaan sebelumnya. Pada Selasa (11/8/2026), Tim 9 Kejagung memeriksa tiga saksi dalam perkara TPPU Febrie.
Tiga saksi itu terdiri atas dua orang dari pihak perbankan dan seorang dari pihak swasta. Mereka melengkapi tujuh saksi lainnya yang telah diperiksa penyidik, salah satunya pegawai Bank Indonesia berinisial S.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus memperkuat konstruksi perkara. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Dengan demikian, sektor perbankan kini menjadi salah satu pintu bagi penyidik untuk mengurai transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci jenis transaksi maupun aset yang tengah ditelusuri.
Kejagung memastikan proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, asas praduga tidak bersalah, dan prinsip kehati-hatian.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang.
