Jakarta, MI — Dugaan permainan pajak dalam ekspor produk bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL) mulai membuka jejak yang lebih luas, penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aliran yang diduga berkaitan dengan praktik transfer pricing tersebut terlacak hingga Makau, China.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, penyidik masih menelusuri aliran dana ke luar negeri dalam perkara yang estimasi kerugian negaranya mencapai Rp2 triliun.
“Untuk sementara kita melacaknya sampai ke luar negeri. Di Makau,” kata Saiful dikutip Jumat (14/8/2026).
Kasus ini tak sekadar menyangkut dugaan manipulasi nilai transaksi. Penyidik juga membongkar dugaan pengubahan HS Code komoditas ekspor yang disebut berkaitan dengan upaya menekan kewajiban pajak perusahaan.
Untuk sementara, penyidikan masih difokuskan pada produk bubur kertas. Namun, Jampidsus membuka kemungkinan memperluas pengusutan terhadap komoditas ekspor lainnya.
“Dalam penyidikan sementara ini kita masih fokus pada produk kertas. Tetapi kita akan dalami untuk komoditas lainnya,” ujar Saiful.
Penyidikan tersebut mencakup transaksi dalam rentang 2008 hingga 2025. Artinya, dugaan praktik transfer pricing yang dibidik Kejagung bukan perkara transaksi sesaat, melainkan berlangsung dalam rentang waktu panjang.
“Dan ini masih dalam pendalaman penyidikan terkait dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan transfer pricing ini,” kata Saiful.
Pengusutan perkara memasuki babak baru setelah penyidik Jampidsus menetapkan dua pejabat pemeriksa perpajakan berinisial BP dan SR sebagai tersangka pada Rabu (12/8/2026).
Keduanya ditahan karena diduga menerima sejumlah uang dari TPL untuk mengubah HS Code produk bubur kertas yang akan diekspor.
Dalam praktik perdagangan internasional, HS Code digunakan sebagai standar untuk mengklasifikasikan jenis barang. Perubahan kode tersebut menjadi sorotan penyidik karena diduga berdampak langsung terhadap besaran kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
Kejagung menduga TPL sejak 2008 melakukan penjualan produk ke perusahaan afiliasi di luar negeri melalui skema under invoicing, yakni mencantumkan nilai transaksi lebih rendah dari nilai yang sebenarnya.
Produk yang diekspor disebut sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft. Namun, menurut penyidik, produk tersebut masuk kategori dissolving pulp dengan nama high alfa pulp.
Perbedaan klasifikasi dan nilai transaksi itu diduga berdampak pada berkurangnya pajak badan yang seharusnya dibayarkan perusahaan kepada negara.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan perusahaan dari yang seharusnya diterima negara,” ujar Saiful.
Skala penyidikan perkara ini tergambar dari jumlah saksi yang telah diperiksa. Sejak Maret 2026, tim Jampidsus telah memeriksa 111 orang.
Namun, di tengah penyidikan yang telah menelusuri transaksi lintas negara dan menetapkan dua pemeriksa pajak sebagai tersangka, belum ada satu pun pihak dari TPL yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan skema transfer pricing tersebut, termasuk jejak transaksi hingga Makau.
Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun, penyidikan kini tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan manipulasi HS Code dan nilai ekspor. Kejagung juga memburu ke mana keuntungan dari transaksi yang diduga dimanipulasi itu mengalir.
Jejak yang telah sampai ke Makau membuat perkara TPL berpotensi berkembang menjadi pengusutan yang lebih besar, terutama jika penyidik menemukan pola serupa pada komoditas ekspor lainnya.
