BREAKINGNEWS

Kejagung Kejar Jejak Kerugian Negara Mencapai 2 Triliun PT TPL Hingga Cina

Kejagung Kejar Jejak Kerugian Negara  Mencapai 2 Triliun PT TPL Hingga Cina
Kejaksaan RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan jejak aliran yang diduga berkaitan dengan praktik transfer pricing hingga Makau, China, dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik masih menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Untuk sementara kita melacaknya sampai ke luar negeri. Di Makau,” kata Saiful dikutip Jumat (14/8/2026).

Pengusutan perkara ini tidak berhenti pada dugaan permainan nilai transaksi. Penyidik juga menemukan dugaan perubahan HS Code komoditas ekspor yang disebut berkaitan dengan upaya menekan kewajiban pajak perusahaan.

Untuk sementara, penyidik masih memusatkan perhatian pada produk bubur kertas. Namun, Kejagung membuka peluang memperluas penyidikan ke komoditas ekspor lainnya.

“Dalam penyidikan sementara ini kita masih fokus pada produk kertas. Tetapi kita akan dalami untuk komoditas lainnya,” ujar Saiful.

Transaksi yang menjadi perhatian penyidik berlangsung dalam rentang 2008 hingga 2025. Rentang waktu tersebut membuat perkara ini bukan sekadar dugaan transaksi bermasalah dalam waktu singkat, melainkan praktik yang tengah ditelusuri dalam periode panjang.

Kejagung juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan transfer pricing tersebut.

Dua Pemeriksa Pajak Jadi Tersangka

Penyidikan memasuki babak baru setelah Jampidsus menetapkan dua pemeriksa perpajakan berinisial BP dan SR sebagai tersangka pada Rabu (12/8/2026).

Keduanya ditahan lantaran diduga menerima uang dari TPL untuk mengubah HS Code produk bubur kertas yang akan diekspor.

HS Code merupakan standar klasifikasi barang dalam perdagangan internasional. Perubahan kode tersebut menjadi perhatian penyidik karena diduga berpengaruh terhadap besaran kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan kepada negara.

Kejagung menduga sejak 2008 TPL menjual produk kepada perusahaan afiliasi di luar negeri melalui skema under invoicing. Dalam skema tersebut, nilai transaksi yang dicantumkan diduga lebih rendah dibanding nilai sebenarnya.

Produk yang diekspor disebut sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft. Namun, menurut penyidik, produk tersebut masuk kategori dissolving pulp dengan nama high alfa pulp.

Perbedaan klasifikasi dan nilai transaksi tersebut diduga berimbas pada turunnya pajak badan yang seharusnya diterima negara.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan perusahaan dari yang seharusnya diterima negara,” ujar Saiful.

Besarnya perkara terlihat dari jumlah pihak yang telah dimintai keterangan. Sejak Maret 2026, tim Jampidsus telah memeriksa 111 saksi.

Meski penyidikan telah merambah transaksi lintas negara dan menetapkan dua pemeriksa pajak sebagai tersangka, hingga kini belum ada pihak dari TPL yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung masih memburu pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan skema transfer pricing, termasuk menelusuri transaksi yang jejaknya telah sampai ke Makau.

Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2 triliun, penyidikan kini diarahkan bukan hanya untuk membongkar dugaan perubahan HS Code dan manipulasi nilai ekspor. Penyidik juga menelusuri ke mana keuntungan dari transaksi yang diduga dimanipulasi tersebut mengalir.

Jejak hingga Makau menjadi salah satu pintu penting dalam perkara ini. Jika penyidik menemukan pola serupa pada komoditas lain, cakupan pengusutan dugaan permainan pajak TPL berpotensi semakin melebar.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Kejar Jejak Kerugian Negara Mencapai 2 Triliun PT TPL Hingga Cina | Monitor Indonesia