Jakarta, MI – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap yang menjerat mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, kembali bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Sidang perkara koneksitas bernomor 11-K/PMT-II/AD/VII/2026 tersebut berlangsung maraton sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WIB dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi dari berbagai instansi.
Keterangan para saksi menjadi sorotan karena dinilai pihak penasihat hukum Widi justru memperkuat bantahan terhadap konstruksi perkara, khususnya mengenai status kepemilikan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Cilacap.
Lahan tersebut menjadi objek perkara dalam dugaan penyimpangan pembelian oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (PT CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (PT RSA).
“Kami berharap, apa yang disampaikan para saksi dan fakta yang terungkap di persidangan ini didengar oleh majelis hakim,” ujar Kuasa Hukum Letjen TNI Widi Prasetijono, Soesilo Aribowo, usai persidangan.
Soesilo menilai, pemeriksaan saksi menjadi fase penting untuk menguji secara terbuka konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, fakta persidangan harus menjadi ukuran utama dalam menilai apakah penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian negara benar-benar memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.
“Kami ingin proses hukum ini benar-benar berpijak pada fakta yang sebenarnya, demi menegakkan keadilan serta memulihkan harkat dan martabat klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Waldus Situmorang, menyoroti keterangan sembilan saksi yang diperiksa terkait sejarah dan status hukum lahan tersebut sejak periode 2005 hingga 2017.
Menurut Waldus, keterangan saksi, termasuk dari pihak perbankan BRI, mengarah pada satu fakta penting: lahan yang dipersoalkan sejak awal tercatat sebagai Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Rumpun Sari Antan, bukan sebagai aset yang terdaftar atas nama Kodam.
“Keterangan saksi mengonfirmasi bahwa lahan tersebut adalah milik PT Rumpun Sari Antan,” kata Waldus.
Ia bahkan menyoroti fakta bahwa sertifikat atas lahan tersebut pernah dijadikan agunan kepada bank.
“Jika itu aset negara, tentu tidak boleh dijaminkan karena ada aturan yang mengikat,” ujarnya.
Waldus menjelaskan, secara historis lahan tersebut berasal dari HGU Nomor 1 dan Nomor 2 yang kemudian berkembang menjadi HGU Nomor 5 atas nama PT Rumpun Sari Antan. Selanjutnya, sebagian lahan dilepaskan secara bertahap kepada PT Cilacap Segara Artha.
Penasihat hukum juga mengungkap adanya surat resmi Pangdam pada 1992 yang, menurut mereka, menegaskan bahwa kawasan tersebut bukan merupakan aset milik Kodam.
“Kalau aset negara, tentu ada mekanisme hukum dan administrasi yang harus dipenuhi. Tidak bisa sebuah lahan kemudian serta-merta diklaim sebagai milik negara tanpa penetapan dan sertifikasi,” tegas Waldus.
Menurutnya, status Barang Milik Negara (BMN) tidak lahir hanya dari klaim kepemilikan, tetapi harus dibuktikan melalui mekanisme administrasi dan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan BMN.
“Penetapan Barang Milik Negara memiliki mekanisme regulasi yang ketat. Aset tidak serta-merta bisa diklaim jadi milik negara tanpa ada penetapan dan sertifikasi atas nama negara,” katanya.
Karena itu, pihak Widi meminta majelis hakim tidak hanya melihat konstruksi dakwaan, tetapi juga mencermati seluruh bukti administrasi dan fakta yang muncul selama persidangan.
“Kami tidak memaksakan kehendak. Biarlah Majelis Hakim yang menimbang berdasarkan fakta administrasi dan hukum yang terungkap dari saksi-saksi,” pungkas Waldus.
Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2026), penasihat hukum Widi telah menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi. Mereka mempertanyakan kewenangan absolut Pengadilan Militer dalam mengadili perkara tersebut sekaligus menyoroti dugaan cacat formil dan materiil dalam surat dakwaan.
Kuasa hukum berpendapat, karena locus delicti yang didakwakan berada di Semarang dan sebagian besar saksi berdomisili di Jawa Tengah, perkara tersebut semestinya diperiksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Selain itu, mereka menilai titik berat dugaan kerugian negara berada pada PT CSA sebagai BUMD. Atas dasar itu, pihak pembela mempertanyakan alasan perkara tersebut diperiksa melalui mekanisme peradilan militer.
Penasihat hukum sebelumnya meminta majelis hakim menerima eksepsi secara keseluruhan, membatalkan surat dakwaan demi hukum, serta memulihkan harkat dan martabat Letjen TNI Widi Prasetijono.
Dengan munculnya keterangan saksi terkait status HGU, riwayat kepemilikan, hingga dugaan bahwa lahan pernah dijaminkan kepada perbankan, persidangan kini memasuki fase penting. Fakta-fakta tersebut akan diuji lebih lanjut untuk menentukan apakah konstruksi dakwaan dan dugaan kerugian negara memiliki pijakan yang cukup kuat.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan, dokumen, serta alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menentukan fakta hukum dalam perkara koneksitas tersebut.
