Jakarta, MI – Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang mengoperasikan situs Ujangbet. Sindikat yang diduga terhubung dengan jaringan di Kamboja itu tercatat memiliki perputaran transaksi mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam kurun April 2025 hingga April 2026.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui penindakan serentak di sejumlah wilayah, yakni Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, dan Batam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik perjudian online yang menjadi perhatian pemerintah.
"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan langkah-langkah seiring dengan banyaknya informasi dari masyarakat terkait maraknya tindak pidana perjudian online," kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan Ujangbet.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp10 miliar, 28 unit telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, mata uang asing, serta perhiasan emas dan perak.
Modus jaringan Ujangbet menjadi perhatian penyidik karena tidak semata-mata mengandalkan transfer rekening bank dalam transaksi perjudian. Sindikat ini memanfaatkan deposit pulsa untuk menyamarkan aliran dana.
Wira mengatakan pemain dapat melakukan deposit untuk memasang taruhan melalui rekening, dompet elektronik, maupun pulsa.
"Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya," ujar Wira.
Menurutnya, setelah pemain melakukan deposit pulsa, saldo pulsa akan terkumpul dan dikelola oleh admin yang berada di Kamboja.
"Jadi boleh saya katakan bahwa apabila seseorang akan memasang judi online, ketika orang tersebut sudah mengetahui web Ujangbet ini, maka begitu diakses akan keluar tampilan untuk mengisi deposit. Baik itu isinya yang pertama untuk memasang taruhan itu dengan deposit ada menggunakan rekening, menggunakan e-wallet, menggunakan pulsa salah satunya," sambungnya.
Pulsa yang terkumpul kemudian diduga dijual kembali melalui perantara dan distributor pulsa di Indonesia dengan harga di bawah standar provider. Cara tersebut digunakan untuk mengubah pulsa menjadi uang sekaligus menyamarkan sumber dana yang berasal dari aktivitas perjudian.
Transaksi Capai Rp890 Miliar
Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi jaringan tersebut.
Hasil pendalaman menunjukkan nilai transaksi yang berkaitan dengan jaringan itu mencapai lebih dari Rp890 miliar selama satu tahun.
"Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, kurang lebih rentang waktu selama satu tahun, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar lebih," ungkap Wira.
Polisi menyebut sembilan tersangka memiliki fungsi berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, penyedia nomor telepon, hingga penampung hasil transaksi pulsa yang diduga berkaitan dengan pencucian uang dari judi online.
Salah satu tersangka berinisial AI diduga menyediakan rekening atas nama orang lain untuk sarana penarikan dana atau pembagian keuntungan pemain. Sementara J disebut sebagai pengendali rekening penampung yang terkoneksi dengan admin transfer pulsa.
LS dan KS diduga berperan sebagai admin transfer pulsa yang membagikan nomor penampung serta melakukan pembayaran kepada admin di Kamboja. Adapun AV disebut mengendalikan admin pulsa sekaligus memiliki akses langsung ke jaringan di Kamboja.
Polisi juga mengamankan S yang diduga menyediakan nomor telepon untuk menampung pulsa hasil judi online. N disebut sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menerima transaksi pulsa tersebut.
Sementara TW diduga bertugas mengendalikan token rekening sekaligus mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa. FV disebut sebagai penampung pembelian pulsa yang diduga berasal dari hasil pencucian uang aktivitas judi online.
Bareskrim masih mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitan pelaku lain di Indonesia maupun jaringan yang berada di Kamboja.**
