Jakarta, MI — Penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi sejumlah blok minyak dan gas (migas) oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI), anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, kembali menjadi sorotan.
Hampir setahun setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan membuka penyidikan, publik masih menunggu kejelasan mengenai konstruksi perkara, nilai kerugian, serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Perkara ini bukan sekadar soal investasi perusahaan pelat merah yang tidak berjalan optimal. Di balik akuisisi Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken periode 2012–2015, terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai indikasi kemahalan harga dan potensi kerugian dengan nilai sangat besar.
Kejagung sebelumnya telah membuka penyidikan perkara tersebut. Penyidik Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bahkan menggeledah Kantor PT Saka Energi Indonesia di Manhattan Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada 25 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Anang Supriatna, membenarkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken yang berlangsung pada 2012 hingga 2015.
Namun, setelah penggeledahan dan serangkaian pemeriksaan dilakukan, perkembangan perkara justru menjadi tanda tanya besar.
Publik berhak mempertanyakan apakah penyidik telah menemukan pihak yang diduga paling bertanggung jawab, apakah kerugian negara atau kerugian keuangan perusahaan negara telah dihitung secara final, serta apakah seluruh proses pengambilan keputusan transaksi telah dibedah secara menyeluruh.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/8/2026), menilai perkara dengan dugaan kerugian sangat besar tidak boleh berhenti pada tindakan prosedural seperti penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
“Kalau dugaan kerugian dalam akuisisi blok migas ini mencapai triliunan rupiah, maka penanganannya tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen. Aparat penegak hukum harus membongkar seluruh proses pengambilan keputusan, termasuk siapa yang menginisiasi, siapa yang menyetujui, bagaimana kajian investasinya, dan siapa yang paling diuntungkan dari transaksi tersebut,” tegas Prof. Trubus.
Menurut dia, transparansi dan kepastian hukum menjadi penting karena perkara tersebut menyangkut perusahaan negara serta keputusan investasi bernilai besar.
“Dalam perkara yang menyangkut perusahaan negara, publik membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa perkara sudah masuk tahap penyidikan, tetapi kemudian perkembangannya tidak jelas dan publik dibiarkan menunggu tanpa penjelasan,” ujarnya.
Sorotan Prof. Trubus semakin relevan jika melihat hasil pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi periode 2017 hingga Semester I 2022.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan persoalan serius dalam akuisisi wilayah kerja migas oleh PT SEI. Akuisisi tiga wilayah kerja, yakni Ketapang, Pangkah, dan Fasken, dinilai tidak sesuai dengan proses bisnis komersial Saka Energi. Nilai akuisisinya bahkan disebut terlalu mahal hingga mencapai US$56,6 juta atau sekitar Rp852 miliar.
Tidak berhenti di situ. BPK juga mencatat potensi kerugian yang jauh lebih besar. Saka Energi dan PGN ditengarai menanggung kerugian hingga US$347 juta atau sekitar Rp5,2 triliun akibat transaksi pembelian lapangan migas tersebut.
Angka tersebut membuat perkara ini sulit dipandang hanya sebagai investasi yang gagal.
Prof. Trubus menilai temuan BPK semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum di balik transaksi tersebut.
“Temuan BPK mengenai adanya indikasi kemahalan harga dan potensi kerugian yang sangat besar seharusnya menjadi pintu masuk untuk menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Jangan buru-buru menyimpulkan ini hanya sebagai kegagalan bisnis. Kalau memang ada penyalahgunaan kewenangan atau kesengajaan yang merugikan keuangan negara atau perusahaan negara, harus diproses secara hukum,” katanya.
Dalam kasus Blok Ketapang, misalnya, BPK mencatat nilai net present value (NPV) hanya sekitar US$10 juta, sementara harga pembelian mencapai US$71 juta.
Berdasarkan perhitungan NPV, nilai akuisisi yang dinilai dapat memberikan keuntungan berada di kisaran US$40,5 juta. Dengan demikian, terdapat indikasi kemahalan harga sekitar US$30,5 juta.
Untuk WK Pangkah, BPK menghitung indikasi kemahalan purchase price sekitar US$11,28 juta.
Sementara untuk WK Fasken di Texas, Amerika Serikat, terdapat indikasi kemahalan purchase price sebesar US$14,88 juta.
BPK juga mengutip hasil assessment LAPI ITB terhadap pengelolaan investasi PT SEI tahun 2022. Untuk Fasken, nilai NPV disebut sekitar US$106 juta, sedangkan purchase price mencapai US$134 juta.
Dalam perhitungannya, nilai akuisisi yang dinilai dapat memberikan keuntungan berada di kisaran US$119,99 juta. Artinya, terdapat indikasi kemahalan purchase price sekitar US$14,88 juta.
Menurut Prof. Trubus, penyidik tidak cukup hanya mengejar angka kerugian, tetapi harus membongkar proses pengambilan keputusan di balik transaksi tersebut.
“Yang harus dibongkar bukan hanya angka kerugiannya, tetapi juga proses di balik angka tersebut. Mengapa sebuah aset dibeli dengan harga yang dinilai terlalu tinggi? Siapa yang membuat keputusan? Apakah seluruh risiko sudah diketahui? Dan apakah ada pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari transaksi itu? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab penyidik,” tegasnya.
Rangkaian temuan tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk membongkar proses akuisisi dari hulu hingga hilir.
Pertanyaan terpentingnya adalah siapa yang menginisiasi transaksi, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana kajian kelayakan dilakukan, apakah seluruh risiko telah diketahui sebelum transaksi, serta apakah terdapat pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan dari proses tersebut.
Apalagi, pada 2023, Anggota VII BPK Hendra Susanto pernah menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada KPK. Kejagung kemudian juga meminta laporan tersebut.
Dengan adanya dokumen pemeriksaan BPK, penyidik semestinya memiliki bahan untuk menguji apakah keputusan akuisisi tersebut merupakan murni keputusan bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru terdapat dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana.
Nama Direktur PT SEI Tumbur Parlindungan juga telah muncul dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan surat penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025 tertanggal 17 Maret 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Tumbur dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 3 September 2025.

Surat tersebut menyebut pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken periode 2012–2015.
Kini, tekanan publik berada pada Kejagung.
Prof. Trubus menegaskan, proses hukum harus berujung pada kepastian, bukan membiarkan perkara menggantung tanpa kejelasan.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Kalau alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, jangan berhenti di tengah jalan. Sebaliknya, kalau ternyata tidak ditemukan tindak pidana, Kejaksaan juga harus menjelaskannya secara terbuka kepada publik. Yang tidak boleh terjadi adalah perkara menggantung tanpa kejelasan,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa perkara tersebut menjadi ujian bagi keberanian aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyimpangan yang menyangkut perusahaan negara.
“Kasus seperti ini menjadi ujian bagi keberanian aparat penegak hukum. Ketika menyangkut perusahaan negara dan potensi kerugian yang nilainya sangat besar, tidak boleh ada pihak yang kebal. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujar Prof. Trubus.
Penyidikan dugaan korupsi tidak boleh menjadi sekadar formalitas hukum: ada penggeledahan, pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, lalu perkara kehilangan kejelasan.
Jika penyidik menemukan indikasi transaksi yang merugikan perusahaan negara hingga triliunan rupiah, seluruh rantai pengambilan keputusan harus dibongkar secara terang. Tidak cukup hanya mencari siapa yang menandatangani dokumen. Penyidik harus menelusuri siapa yang merancang transaksi, siapa yang menyetujui, siapa yang mengetahui adanya risiko, dan ke mana manfaat ekonomi dari transaksi tersebut mengalir jika memang ditemukan unsur pidana.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkara ini berjalan. Jangan sampai penggeledahan dan penyidikan hanya menjadi headline sesaat, sementara substansi perkara tidak pernah sampai pada pengungkapan siapa yang bertanggung jawab,” tandasnya.
Kejagung kini dituntut memberikan penjelasan mengenai posisi terbaru perkara ini. Apakah penyidikan masih berjalan aktif? Apakah penghitungan kerugian telah final? Apakah telah ditemukan perbuatan melawan hukum? Dan apakah penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah investasi, melainkan kredibilitas penegakan hukum dalam mengawal uang dan aset perusahaan negara.
Kasus akuisisi blok migas PT Saka Energi tidak boleh berakhir menjadi perkara besar yang hanya meninggalkan tumpukan dokumen pemeriksaan. Jika benar terdapat penyimpangan dalam transaksi bernilai besar tersebut, hukum harus mampu menyeret pihak yang bertanggung jawab, tanpa pandang bulu dan tanpa berhenti pada level administratif.
Publik kini menunggu satu hal: sejauh mana Kejagung berani membongkar seluruh rantai keputusan akuisisi Saka Energi dan mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian hingga triliunan rupiah tersebut.
