Jakarta, MI — Dugaan karut-marut pengadaan Vaksin PCV tahap II Tahun Anggaran 2025 senilai Rp379,5 miliar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kian mengeras.
Sorotan bukan lagi sekadar soal distribusi, tetapi mengarah pada pertanyaan serius tentang ke mana perginya selisih ribuan vial vaksin yang tidak tercatat diterima daerah.
Titik paling mencolok berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Data yang dihimpun Monitorindonesia.com menunjukkan Kemenkes mengalokasikan 31.125 vial vaksin PCV untuk DIY. Namun, Dinas Kesehatan DIY hanya mencatat menerima 11.813 vial sepanjang 2025.
Artinya, terdapat selisih 19.312 vial atau sekitar 62 persen dari volume yang dialokasikan.
Angka ini bukan selisih receh. Hampir dua pertiga alokasi vaksin yang tercatat untuk DIY tidak muncul dalam data penerimaan Dinkes DIY.
Pertanyaan besarnya: 19.312 vial itu sebenarnya berada di mana?
Apakah belum dikirim? Apakah dialihkan? Apakah dibatalkan? Atau ada persoalan lain dalam rantai pengadaan yang harus dibongkar?
Yang membuat persoalan semakin tajam, vaksin untuk DIY tersebut diserahkan oleh PT Asia Tirta Pharma dan PT Rajawali Nusindo kepada Dinas Kesehatan DIY.
Nama PT Rajawali Nusindo menjadi perhatian karena perusahaan tersebut merupakan anak usaha ID FOOD. Posisi kedua perusahaan dalam mata rantai distribusi membuat dokumen pengiriman dan serah terima menjadi titik penting yang harus dibuka dan dicocokkan.
Jangan sampai negara memiliki angka alokasi 31.125 vial, tetapi daerah hanya memegang bukti penerimaan 11.813 vial.
Jika memang ada sisa 19.312 vial, harus ada jejak dokumen dan jejak fisiknya. Tidak boleh ada barang yang "hilang" begitu saja dari mata rantai distribusi pengadaan pemerintah.
Karena itu, PT Asia Tirta Pharma dan PT Rajawali Nusindo patut memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi dan perannya dalam distribusi vaksin PCV tersebut.
Berapa vaksin yang diterima? Berapa yang dikirim ke DIY? Kapan dikirim? Siapa yang menerima? Siapa yang menandatangani dokumen serah terima? Berapa nilai pembayaran yang berkaitan dengan volume tersebut?
Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Monitorindonesia.com juga mempertanyakan apakah pembayaran pengadaan dilakukan berdasarkan barang yang benar-benar dikirim dan diterima atau berdasarkan angka yang tercantum dalam kontrak dan pesanan.
Sebab, apabila nantinya ditemukan pembayaran atas volume yang tidak pernah diterima pemerintah daerah, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius dan harus diuji oleh auditor maupun aparat penegak hukum.
Dugaan ketidaksesuaian tidak hanya muncul di DIY.
Di Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat menerima 17.734 vial vaksin PCV. Padahal, alokasi untuk enam kabupaten/kota di Bali mencapai 29.925 vial.
Terdapat selisih 12.191 vial atau sekitar 41 persen.
Dua angka tersebut menjadi alarm keras. Jika DIY kehilangan jejak penerimaan sekitar 62 persen dan Bali sekitar 41 persen, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan 36 provinsi lainnya?
Apakah hanya persoalan distribusi? Atau terdapat pola yang lebih besar?
Inilah yang harus dibuktikan.
Proyek tersebut memiliki pagu Rp379.545.205.000 atau sekitar Rp379,5 miliar, dengan rencana pengadaan 2.397.723 pcs atau 95.909 dus vaksin untuk 7.085 Puskesmas. Pengadaan dilakukan melalui e-purchasing dengan lima perusahaan atau penyedia.
Dengan nilai sebesar itu, pemerintah tidak boleh berlindung di balik istilah "kendala distribusi" sebelum seluruh dokumen diperiksa.
Ketua Umum Forkorindo, Tohom Sinaga, bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai sesuatu yang sangat memalukan jika benar terjadi.
"Kalau uang negara sudah keluar, barangnya harus jelas. Jangan uangnya utuh tetapi barangnya susut puluhan persen. Kalau benar seperti ini, sekalian saja rampok semua anggaran negara. Negara jangan dijadikan sapi perahan," kata Tohom kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026).
Tohom secara khusus menyoroti selisih 19.312 vial di DIY.
"Ini bukan kehilangan satu-dua dus. Ini 19.312 vial. Hampir 62 persen dari alokasi. Jangan ada yang mencoba mengecilkan persoalan ini menjadi sekadar administrasi. Pertanyaan rakyat sederhana: barangnya di mana dan uangnya sudah dibayar atau belum?" tegasnya.
Ia meminta aparat membongkar rantai distribusi sampai ke perusahaan yang melakukan penyerahan.
"PT Asia Tirta Pharma dan PT Rajawali Nusindo harus menjelaskan. Berapa barang yang mereka pegang, berapa yang dikirim, dan kepada siapa diserahkan. Semua harus dicocokkan. Kalau dokumen tidak sinkron dengan barang, itu alarm merah," ujarnya.
Sorotan tersebut diperkuat pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria.
Kurnia mendesak aparat penegak hukum tidak bermain aman dengan hanya memeriksa administrasi di atas meja. Menurutnya, persoalan harus dibedah melalui pencocokan antara kontrak, uang, dokumen pengiriman, dan barang fisik.
"Kalau benar alokasi 31.125 vial tetapi yang tercatat diterima hanya 11.813 vial, maka ada selisih 19.312 vial yang wajib dijelaskan. Jangan biarkan angka sebesar itu menguap tanpa penjelasan. Aparat harus turun dan membongkar rantainya dari hulu sampai hilir," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/8/2026).
Kurnia menilai PT Asia Tirta Pharma dan PT Rajawali Nusindo harus diperiksa sesuai peran masing-masing apabila memang terlibat dalam proses distribusi dan serah terima vaksin.
"Perusahaan yang berada dalam rantai distribusi tidak boleh berada di luar pemeriksaan. Periksa surat jalan, invoice, purchase order, berita acara serah terima, bukti pembayaran, sampai catatan stok. Cocokkan satu per satu dengan barang fisik," tegasnya.
Ia menambahkan, aparat harus mengejar selisih tersebut sampai ditemukan penjelasan yang dapat diverifikasi.
"Kalau 19.312 vial itu memang belum dikirim, harus ada alasannya dan dokumennya. Kalau dialihkan, harus ada dasar hukumnya. Kalau dibatalkan, harus ada dokumennya. Tetapi kalau tidak ada barang dan tidak ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, jangan heran kalau publik mencurigai ada sesuatu yang tidak beres," ujarnya.
Kurnia bahkan meminta pemeriksaan tidak berhenti di DIY.
"DIY sudah menunjukkan selisih 62 persen, Bali sekitar 41 persen. Ini harus menjadi pintu masuk audit menyeluruh. Periksa seluruh provinsi, cocokkan alokasi dengan pengiriman, penerimaan, pembayaran dan stok. Kalau ditemukan pola yang sama, persoalannya bisa jauh lebih besar," katanya.
Menurut Kurnia, aparat juga harus memeriksa pejabat pembuat komitmen, pejabat Farmalkes, penyedia, distributor, pihak pengirim, serta pejabat yang menerima dan menandatangani dokumen serah terima.
"Jangan hanya mencari siapa yang paling mudah disalahkan. Bongkar seluruh rantainya. Siapa yang memesan, siapa yang membayar, siapa yang mengirim, siapa yang menerima, dan siapa yang bertanggung jawab atas selisihnya. Semua harus terang," tegas Kurnia.
Ia mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti.
"Kita tidak boleh menghakimi sebelum ada bukti. Tetapi jangan pula menggunakan asas praduga tidak bersalah sebagai tameng untuk tidak memeriksa. Justru pemeriksaan harus dilakukan agar jelas apakah ini kesalahan administrasi, kelalaian, atau ada unsur pidana," jelasnya.
Kini sorotan semakin mengarah kepada rantai distribusi vaksin untuk DIY, termasuk PT Asia Tirta Pharma dan PT Rajawali Nusindo.
Kedua perusahaan tersebut perlu memberikan klarifikasi mengenai volume vaksin yang diterima, dikirim, dan diserahkan kepada Dinkes DIY. Apalagi PT Rajawali Nusindo merupakan bagian dari ID FOOD, sehingga transparansi pengelolaan barang dan uang negara menjadi semakin penting.
Monitorindonesia.com telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengenai dugaan ketidaksesuaian volume tersebut. Namun hingga Senin sore (20/4/2026), telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan.
Kini tinggal satu hal yang harus dijawab secara terang: dari 31.125 vial yang dialokasikan untuk DIY, mengapa hanya 11.813 vial yang tercatat diterima?
Selisih 19.312 vial tidak boleh hilang di balik tumpukan dokumen.
Jika memang barangnya ada, tunjukkan jejaknya. Jika belum dikirim, jelaskan. Jika dibatalkan atau dialihkan, buka dasar hukumnya.
Dan jika uang negara ternyata sudah dibayarkan untuk barang yang tidak pernah diterima, aparat penegak hukum wajib membongkar siapa yang harus bertanggung jawab.
Sebab dalam proyek Rp379,5 miliar, yang dipertaruhkan bukan hanya angka di atas kertas, tetapi uang negara dan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
