Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersempit ruang gerak perkara dugaan korupsi pertambangan yang menyeret pengusaha Samin Tan.
Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian (HS), kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tahap II itu dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses tersebut menandai beralihnya penanganan perkara HS dari penyidikan ke tahap penuntutan.
HS diduga bukan sekadar mengetahui adanya persoalan dalam pengangkutan batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Penyidik menduga, ia justru menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, meski izin PT AKT telah diterminasi.
Menurut Kejagung, HS mengetahui dokumen lalu lintas kapal tersebut memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya telah dihentikan. Namun, surat persetujuan berlayar tetap diterbitkan.
Dugaan penyimpangan itu semakin kuat karena HS disebut menerima uang dari pihak keagenan kapal sebagai imbalan penerbitan SPB. Salah satunya diduga berasal dari PT AC.
Dalam menjalankan kewenangannya, HS juga diduga tidak melakukan pengecekan langsung terhadap sumber batu bara sebagaimana diwajibkan dalam petunjuk teknis.
Padahal, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan legalitas muatan sebelum sebuah kapal mendapatkan izin berlayar.
Kejagung menyebut penerimaan uang secara tidak sah membuat HS mengabaikan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penerbitan SPB dan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban, termasuk keabsahan muatan.
Dengan demikian, dugaan korupsi dalam perkara ini tidak hanya menyentuh soal penerbitan dokumen pelayaran. Penyidik menduga kewenangan negara di sektor pengawasan angkutan batu bara justru digunakan untuk membuka jalan bagi muatan yang berasal dari kegiatan pertambangan dengan izin yang telah diterminasi.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, HS langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026.
HS dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Kasus ini kini memasuki babak yang menentukan. Di persidangan nanti, dugaan penerimaan uang, penerbitan SPB, hingga lolosnya muatan batu bara PT AKT meski izinnya telah diterminasi akan diuji secara terbuka melalui pembuktian hukum.
