BREAKINGNEWS

Tim 9 Kejagung Kebut Bongkar Aliran Aset Kasus TPPU Febrie

Tim 9 Kejagung Kebut Bongkar Aliran Aset Kasus TPPU Febrie
Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersempit ruang gerak perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Bukan hanya mengejar keterangan tersangka, penyidik Tim 9 kini menggeber pemeriksaan saksi sekaligus menelusuri transaksi dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam dua hari, enam saksi diperiksa. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan mulai diarahkan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengurai jejak aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mempercepat pemberkasan sekaligus memperkuat alat bukti.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang dalam keterangannya, dikutip Senin (17/8/2026).

Pada Kamis (13/8/2026), Tim 9 memeriksa empat saksi, yakni ERH, TYT, MJ, serta satu saksi dari pihak PT SU. Sehari berikutnya, penyidik kembali bergerak dengan memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni BH dan LW.

Deretan pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada dugaan perbuatan pidana semata. Kejagung juga berupaya menelusuri kemungkinan keterkaitan aset dan transaksi keuangan dengan perkara yang tengah diusut.

Anang menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Transaksi Keuangan Ikut Dibongkar

Sebelum menggeber pemeriksaan enam saksi tersebut, Kejagung juga telah menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara. Sejumlah pihak dari sektor perbankan dan swasta dimintai klarifikasi untuk mengurai mekanisme transaksi yang dianggap berkaitan dengan perkara.

“Dalam hal ini, dalam rangka mendalami proses tentang beberapa transaksi-transaksi tadi,” kata Anang.

Namun, pemeriksaan terhadap pihak perbankan tersebut ditegaskan masih sebatas klarifikasi. Kejagung juga membantah adanya pemblokiran rekening dalam proses tersebut.

Pendalaman terhadap transaksi keuangan menjadi bagian penting dalam perkara TPPU karena penyidik tidak hanya dituntut membuktikan tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri aset maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Pada Rabu (12/8/2026), Tim 9 lebih dulu memeriksa dua tersangka dalam perkara ini, yakni advokat Don Ritto dan Nurman Herin.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterangan sebelumnya, termasuk mencocokkan sejumlah kejadian dan dokumen yang telah diperoleh penyidik.

“(Pemeriksaan) lebih kepada pendalaman dari keterangan yang sebelumnya, termasuk juga beberapa kejadian-kejadian, apa, beberapa hal yang perlu didalami dari dokumen-dokumen yang didapatkan oleh tim penyidik,” ujar Anang.

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Tidak berhenti pada Febrie, Tim 9 kemudian menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru yang diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.

Dengan penetapan tersebut, perkara ini kini menjerat tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan advokat Don Ritto.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penetapan Nurman dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ungkap Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Meski demikian, Rudi belum membuka secara rinci dugaan peran Nurman Herin. Menurut dia, informasi teknis penyidikan masih dibatasi agar tidak mengganggu proses pembuktian perkara.

Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pengalihan penahanan Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Don Ritto sebelumnya merupakan tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri.

Di tengah pengusutan yang terus digeber Tim 9, Febrie Adriansyah memilih melawan melalui jalur praperadilan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung.

Perlawanan Febrie juga berkaitan dengan upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan Kejagung maupun Polri.

Dengan pemeriksaan saksi yang terus bertambah, pendalaman transaksi keuangan, serta penelusuran aset, arah penyidikan kini semakin menempatkan aliran harta sebagai salah satu titik penting dalam perkara tersebut.

Kejagung sendiri memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan alat bukti, kehati-hatian, serta asas praduga tidak bersalah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Tim 9 Kejagung Kebut Bongkar Aliran Aset Kasus TPPU Febrie | Monitor Indonesia