Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 tidak berhenti pada empat tersangka yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di balik perkara dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp223,6 miliar itu, perhatian publik justru mengarah ke pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pasalnya, KPK menemukan dugaan adanya pengondisian hasil audit BPK terkait pengelolaan keuangan Bank BJB.
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa nama yang mencuat adalah Ahmadi Noor Supit, mantan Anggota V BPK, yang pernah diperiksa KPK bersama mantan staf ahlinya, Melly Kartika Adelia, sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 20 Agustus 2025.
Pemeriksaan itu bukan sekadar formalitas. KPK secara terbuka menyatakan tengah membongkar dugaan kejanggalan dalam proses audit Bank BJB, termasuk kemungkinan adanya perubahan atau pengurangan temuan hasil pemeriksaan.
“KPK akan mendalami terkait dengan audit yang dilakukan ya di BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada dugaan pengkondisian-pengkondisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetya.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan serius: mengapa hasil audit Bank BJB sampai diduga perlu dikondisikan, dan siapa yang berkepentingan terhadap perubahan temuan tersebut?
KPK sebelumnya memastikan bahwa BPK memang melakukan audit terhadap Bank BJB. Dalam proses audit tersebut, Ahmadi Noor Supit disebut menjadi pimpinan audit ketika perkara dugaan korupsi dana iklan itu berlangsung.
Yang membuat perkara semakin panas, KPK menemukan adanya perbedaan antara temuan audit dengan kondisi dan fakta pengelolaan keuangan Bank BJB.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bahkan menyebut penyidik sedang mendalami apakah sejumlah temuan audit benar-benar ditindaklanjuti atau justru berkurang karena adanya faktor tertentu.
“Kita sedang mendalami dari hasil auditnya karena ada beberapa temuan-temuan yang kemudian menjadi berbeda temuannya,” ujar Asep.
Menurut dia, KPK juga mendalami apakah perubahan temuan tersebut terjadi karena ada sesuatu yang memengaruhinya.
Dana Non-Budgeter Jadi Pintu Masuk
Kini, dugaan pengondisian audit tersebut menemukan konteks yang lebih serius setelah KPK mengungkap adanya dana non-budgeter Bank BJB yang diduga berasal dari fee agensi pengadaan iklan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan hasil audit.
Dana non-budgeter tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan di luar operasional semestinya, termasuk aliran kepada pihak tertentu dan Pemprov Jawa Barat.
“Tentunya ada keperluan-keperluan lain yang digunakan oleh Bank BJB terkait dengan kepentingan di luar operasional yang semestinya. Misalnya ada penggunaan untuk ke Pemprov, itu juga sedang didalami oleh tim,” ujar Taufik, Senin (10/8).
KPK juga menemukan indikasi penggunaan pihak nominee dalam sejumlah aliran dana.
Namun, KPK belum membuka secara rinci siapa saja pihak yang menerima atau mengendalikan aliran tersebut. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang dikelola melalui Corporate Secretary Bank BJB.
“Aliran-alirannya itu pakai pihak nominee. Kami belum bisa sampaikan secara detail, nanti kita tunggu saja pengembangannya,” kata Taufik.
Pertanyaannya kini semakin tajam: apakah dana non-budgeter tersebut hanya berputar di lingkungan Bank BJB dan agensi, atau ada aliran yang berkaitan dengan proses audit BPK?
KPK sendiri belum menyatakan adanya aliran uang dari Bank BJB kepada BPK. Karena itu, pemeriksaan terhadap mantan pejabat BPK harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan pengondisian audit, bukan sebagai bukti bahwa pihak yang diperiksa telah menerima aliran dana.
Rp409 Miliar Anggaran Iklan, Hanya Rp100 Miliar yang Terealisasi
Kasus ini bermula dari anggaran Bank BJB sebesar Rp409 miliar untuk pengadaan dan penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online selama 2021–2023.
Anggaran tersebut disalurkan melalui enam agensi. Namun, berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, realisasi pembayaran untuk penayangan iklan hanya sekitar Rp100 miliar.
Selisih anggaran tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.
Empat tersangka yang telah ditahan KPK yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Namun, penahanan empat tersangka tersebut berpotensi bukan menjadi ujung perkara.
Sebab, ketika dugaan korupsi menyentuh hasil audit lembaga pemeriksa negara, pertanyaan publik tidak lagi sebatas siapa yang menikmati uang dari proyek iklan.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: siapa yang mengondisikan audit, untuk kepentingan siapa, dan apakah ada pihak lain yang menikmati aliran dana di balik perubahan temuan pemeriksaan?
KPK telah memeriksa mantan Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit, mantan staf ahlinya Melly Kartika Adelia, serta Kasubagset BPK Yochie Tria Putra dalam perkara yang sama.
Kini bola berada di tangan KPK. Jika dugaan pengondisian audit benar-benar terbukti, maka skandal Bank BJB tidak lagi sekadar perkara iklan fiktif atau selisih anggaran, tetapi berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar mengenai integritas proses pemeriksaan keuangan Bank BJB dan dugaan permainan di balik hasil audit.
Publik pun patut menunggu: siapa sebenarnya yang meminta audit dikondisikan, siapa yang diuntungkan, dan ke mana dana non-budgeter Bank BJB mengalir?
