Jakarta, MI - Borok tata kelola aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali terbongkar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan persoalan serius dalam pengamanan aset tetap berupa tanah dan bangunan milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Persero beserta anak usahanya. Nilai aset yang berpotensi kehilangan hak penggunaan mencapai Rp6,825 triliun.
Temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi atau kelalaian pencatatan. BPK menemukan ratusan aset bernilai triliunan rupiah dikuasai pihak lain, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kedaluwarsa, aset berubah fungsi menjadi fasilitas umum, bahkan ratusan aset tidak diketahui keberadaan maupun bukti kepemilikannya.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap dan Properti Investasi Tahun Buku 2021 sampai 2023 pada PT RNI dan Anak Usaha serta instansi terkait lainnya, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (14/4/2026).
Dalam laporan itu, BPK secara tegas menyatakan bahwa PT RNI dan anak perusahaan berpotensi kehilangan hak penggunaan aset tanah dan bangunan senilai Rp6.825.501.389.555.
Angka tersebut menjadi alarm keras. Sebab, aset yang semestinya menjadi kekayaan perusahaan negara justru berada dalam kondisi rawan lepas dari penguasaan akibat lemahnya pengamanan, buruknya pengendalian internal, serta lambannya penyelesaian persoalan legalitas.
BPK mencatat RNI selama ini mengelompokkan aset melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA) ke dalam empat kategori.
Kategori I merupakan aset yang clean and clear karena dikuasai perusahaan dan memiliki legalitas lengkap. Kategori II merupakan aset yang dikuasai perusahaan tetapi dokumennya bermasalah atau kedaluwarsa. Kategori III merupakan aset yang dikuasai pihak lain meskipun bukti kepemilikannya masih tersedia. Sedangkan kategori IV merupakan aset yang dikuasai pihak lain sekaligus bermasalah dari sisi legalitas.
Masalahnya, pemetaan tersebut ternyata tidak otomatis diikuti tindakan pengamanan yang memadai.
BPK menemukan 446 SHGB senilai Rp2,502 triliun telah habis masa berlakunya, tetapi perusahaan tidak memiliki target penyelesaian yang jelas dan terukur.
“PT RNI dan anak perusahaan tidak memiliki target terukur atas pengurusan 446 SHGB yang sudah berakhir jangka waktu senilai Rp2.502.387.045.406,00,” ungkap BPK.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap aset yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan negara.
Persoalan semakin pelik karena 147 aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp3,3 triliun dikuasai pihak lain.
Enam aset dikuasai instansi pemerintah maupun BUMN lain. Sebanyak 10 rumah dinas milik PT PPI dikuasai eks karyawan. Sementara 131 aset lainnya dikuasai pihak swasta dan perorangan.
Artinya, aset perusahaan negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah tidak sepenuhnya berada dalam kendali perusahaan. Sebagian bahkan telah dimanfaatkan pihak lain.
Tidak berhenti di sana. BPK juga menemukan 21 aset milik PT PG Rajawali I senilai Rp37,3 miliar telah berubah fungsi menjadi fasilitas umum.
Lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat 151 aset tanah dan bangunan senilai Rp968,6 miliar yang lokasi dan bukti kepemilikannya tidak diketahui.
“PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan tidak dapat memanfaatkan tanah dan bangunan yang dikuasai pihak lain dan digunakan fasilitas umum untuk optimalisasi pendapatan,” tulis BPK.
Bagi pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai sekadar persoalan administratif perusahaan.
Kepada Monitorindonesia.com, Senin (17/8/2026), Hudi menilai temuan BPK tersebut harus menjadi pintu masuk untuk menguji lebih jauh apakah kelalaian dalam mengamankan aset negara hanya sebatas persoalan tata kelola atau sudah mengarah pada perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan membuka peluang penyalahgunaan aset.
Menurutnya, ketika aset BUMN bernilai triliunan rupiah dibiarkan tidak jelas statusnya, dikuasai pihak lain, sertifikatnya kedaluwarsa, bahkan keberadaannya tidak diketahui, maka persoalannya sudah jauh lebih serius daripada sekadar buruknya administrasi.
“Kalau aset negara bernilai triliunan rupiah tidak diamankan dan kemudian dikuasai pihak lain, harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan mengapa pembiaran itu terjadi. Jangan sampai kelemahan tata kelola justru menjadi pintu masuk penguasaan aset negara oleh pihak tertentu,” tegas Hudi.
Hudi menilai aparat penegak hukum perlu melihat apakah terdapat unsur kesengajaan, pembiaran, konflik kepentingan, atau keuntungan bagi pihak tertentu di balik tidak optimalnya pengamanan aset tersebut.
“Tidak cukup berhenti pada rekomendasi administratif. Harus dilihat siapa yang lalai, berapa lama kelalaian berlangsung, apakah ada pihak yang diuntungkan, dan apakah negara mengalami kerugian nyata akibat kondisi tersebut,” ujarnya.
Sorotan Hudi menjadi relevan karena BPK sendiri mengidentifikasi akar persoalan pada jajaran direksi yang dinilai tidak cermat dalam melakukan pengamanan aset.
BPK menemukan direksi tidak memiliki standar waktu penyelesaian sertifikasi, lamban mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menguasai aset, serta minim koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri aset yang bermasalah.
Dengan demikian, persoalan Rp6,8 triliun tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Ada rangkaian kelemahan pengelolaan yang berlangsung dalam waktu panjang hingga membuat aset negara berada dalam posisi rentan.
Manajemen RNI mengaku sependapat dengan temuan BPK. Perusahaan menyatakan tengah melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang menguasai aset serta melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan sebagai pendamping.
Namun, jawaban tersebut justru menyisakan pertanyaan baru. RNI menyebut pengurusan SHGB baru ditargetkan selesai pada 2029.
Target tersebut patut dipertanyakan mengingat objek yang dipertaruhkan bukan aset kecil, melainkan aset dengan nilai potensi kehilangan hak penggunaan mencapai Rp6,8 triliun.
Mengapa aset negara yang sudah bermasalah bertahun-tahun masih membutuhkan waktu begitu panjang untuk diamankan?
Apalagi, selama proses penyelesaian berjalan, aset-aset tersebut tetap berada dalam kondisi rentan dikuasai, dimanfaatkan, atau bahkan berpotensi berpindah tangan.
BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi. Direksi RNI dan pimpinan anak usaha diminta segera menyusun rencana terukur untuk memperpanjang SHGB, menertibkan aset yang dikuasai pihak lain melalui langkah hukum, mendokumentasikan seluruh proses pengamanan, serta berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terhadap aset yang telah beralih kepemilikan atau tidak jelas statusnya.
Temuan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh jajaran BUMN.
Di tengah tuntutan agar BUMN menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap negara, bagaimana mungkin aset senilai triliunan rupiah justru dibiarkan bermasalah, dikuasai pihak lain, berubah fungsi, bahkan tidak diketahui keberadaannya?
Publik berhak mendapatkan jawaban: siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengamanan aset tersebut, berapa besar kerugian negara yang sesungguhnya, dan apakah ada pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari aset negara yang luput dari pengawasan?
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi Edwin Adithia Hermawan selaku Humas PT RNI terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.
