BREAKINGNEWS

Eks Pegawai KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Dewas Angkat Tangan, Kenapa?

Eks Pegawai KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Dewas Angkat Tangan, Kenapa?
KPK RI (Foto: Dok MI/Didin Alkindi)

Jakarta, MI — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak akan menggelar sidang etik terhadap Setya Budi Dias Oktavianto, eks pegawai KPK yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.

Keputusan itu diambil karena Dias sudah tidak lagi berstatus sebagai insan KPK. Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang menjeratnya tidak masuk dalam ranah penegakan etik Dewas KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, status Dias sebagai mantan pegawai membuat Dewas tidak memiliki kewenangan untuk memprosesnya melalui mekanisme etik internal.

“Karena memang saudara DIS (Dias) ini kemudian sudah tidak lagi menjadi insan komisi, artinya untuk personal DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena memang sudah tidak lagi menjadi insan komisi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Meski pintu sidang etik terhadap Dias tertutup, persoalan tersebut tidak sepenuhnya berhenti di internal lembaga. Dewas KPK justru akan menyoroti sisi administrasi dan mekanisme internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Budi menyebut Dewas memiliki kebutuhan untuk melakukan evaluasi terhadap proses administrasi di lingkungan KPK. Evaluasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pembenahan internal.

“Dewas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Kasus Dias menjadi sorotan karena tersangka merupakan staf administrasi KPK yang diduga terlibat dalam perkara pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

KPK menetapkan Dias sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026), bersama tiga tersangka lain, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, serta Lilik Budi Suprianto yang merupakan pihak swasta sekaligus ayah Dias.

Keempatnya sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/7/2026).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Anom bersama Haris diduga memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, Anom disebut mengumpulkan uang sekitar Rp1,98 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diberikan Anom kepada Lilik untuk mengurus perkara yang sedang bergulir di KPK.

Aliran uang tersebut membuat kasus semakin sensitif karena menyeret nama internal lembaga antirasuah. Namun, terhadap Dias, proses yang berjalan kini sepenuhnya berada pada ranah pidana, bukan pemeriksaan etik internal KPK.

Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tidak adanya sidang etik terhadap Dias membuat perhatian kini bergeser pada evaluasi sistem internal KPK. Sebab, meski status kepegawaiannya telah berakhir, kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan yang harus dibedah agar akses, administrasi, dan mekanisme pengawasan di lembaga antikorupsi tidak kembali menjadi celah dalam perkara pidana.

Dewas KPK pun memilih menutup pintu etik bagi mantan pegawai tersebut, tetapi membuka ruang evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan persoalan serupa terjadi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Eks Pegawai KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Dewas Angkat Tangan, Kenapa? | Monitor Indonesia