Jakarta, MI - Kasus yang menjerat eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto, tidak berujung pada sidang etik. Namun, keputusan tersebut justru membuka sorotan baru terhadap sistem pengawasan dan administrasi internal lembaga antirasuah.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan tidak akan memproses Dias melalui mekanisme etik karena yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai KPK. Dengan kondisi tersebut, perkara Dias dinilai berada di luar ranah penegakan etik Dewas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan status Dias sebagai mantan pegawai membuat Dewas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan etik terhadapnya.
“Karena memang saudara DIS (Dias) ini kemudian sudah tidak lagi menjadi insan komisi, artinya untuk personal DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena memang sudah tidak lagi menjadi insan komisi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Meski Dias tidak tersentuh mekanisme etik, Dewas tidak menutup perkara tersebut begitu saja. Evaluasi justru diarahkan pada sistem internal KPK, khususnya aspek administrasi yang dinilai perlu diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali muncul.
“Dewas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” ujar Budi.
Nama Dias mencuat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (30/7/2026).
Dias menjadi tersangka bersama Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, serta Lilik Budi Suprianto yang merupakan pihak swasta sekaligus ayah Dias. Keempatnya sebelumnya terjaring OTT KPK pada Selasa (28/7/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Anom bersama Haris melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
Dari praktik tersebut, Anom disebut mengumpulkan uang sekitar Rp1,98 miliar. Sebanyak Rp1,2 miliar di antaranya kemudian diberikan kepada Lilik untuk mengurus perkara yang sedang bergulir di KPK.
KPK menjerat Anom dan Haris dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan tidak adanya sidang etik terhadap Dias, fokus kini bergeser pada pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana sistem administrasi dan pengawasan internal KPK mampu mencegah persoalan yang melibatkan orang-orang di lingkungan lembaga tersebut?
Dewas menegaskan Dias tidak lagi berada dalam jangkauan penegakan etik KPK. Namun, evaluasi internal tetap menjadi pekerjaan rumah agar kasus serupa tidak kembali menjadi celah yang mencoreng lembaga antirasuah.
