BREAKINGNEWS

Dana Asing Rp17,28 Triliun Masuk Pindar, Negara Diminta Jangan Kecolongan

Dana Asing Rp17,28 Triliun Masuk Pindar, Negara Diminta Jangan Kecolongan
OJK. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pertumbuhan pendanaan dari lender luar negeri di industri pinjaman daring (pindar) mulai memunculkan sorotan serius. Di tengah derasnya arus dana lintas negara, pemerintah diminta tidak hanya mengawasi platform dan peminjam, tetapi juga membongkar asal-usul uang yang masuk ke industri tersebut.

Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana meminta negara memperketat pengawasan terhadap sumber dan aliran dana pindar. Menurut dia, besarnya dana asing yang masuk harus diikuti kemampuan negara menelusuri siapa pemilik sebenarnya, dari mana uang berasal, hingga ke mana dana tersebut mengalir.

Elvi mendukung pernyataan Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly yang meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kejaksaan Agung mencermati sumber dan aliran dana dalam industri pindar, terutama ketika ditemukan transaksi keuangan yang tidak wajar atau mencurigakan.

Sorotan itu semakin relevan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026. Angka tersebut tumbuh 34,18 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

“Negara harus memastikan sumber dana yang masuk ke industri pindar benar-benar bersih. Jangan sampai industri pindar justru menjadi ruang untuk memasukkan, menyamarkan, atau memutar dana yang berasal dari tindak pidana, pencucian uang, ataupun transaksi mencurigakan lainnya,” ujar Elvi dikutip Selasa (18/8/2026).

Bukan Sekadar Legalitas Platform

Elvi menilai derasnya pendanaan asing sebenarnya merupakan perkembangan positif jika berlangsung dalam tata kelola yang transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Namun, arus dana lintas negara juga membawa risiko pengawasan yang lebih kompleks. Karena itu, menurut dia, negara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan legalitas perusahaan pindar.

“Semakin besar dana yang masuk dari luar negeri, semakin penting pula kemampuan negara menelusuri beneficial owner, asal-usul dana, tujuan penggunaan dana, serta pola transaksinya. Jangan hanya memastikan legalitas platform pindarnya, tetapi sumber dananya juga harus diperiksa,” tegasnya.

Elvi menekankan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering (AML) harus diterapkan secara menyeluruh. Pengawasan tidak boleh hanya diarahkan kepada borrower, tetapi juga lender, khususnya pihak yang berasal dari luar negeri.

Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup identitas dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner, asal-usul kekayaan dan dana, pola transaksi, hingga hubungan antara lender dengan pihak yang menerima pendanaan.

“Jangan sampai kita hanya fokus melindungi borrower, tetapi lupa bahwa sumber dana juga merupakan bagian penting dari integritas industri keuangan. Dana yang masuk harus diketahui asal-usulnya dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Elvi juga mendesak OJK memperkuat koordinasi dengan PPATK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta otoritas negara lain. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memburu aliran dana yang bergerak melintasi yurisdiksi.

Menurut Elvi, mekanisme follow the money harus menjadi salah satu instrumen utama pengawasan industri pindar.

Setiap transaksi yang tidak lazim atau menunjukkan indikator risiko pencucian uang dan tindak pidana, lanjut dia, harus dapat segera diidentifikasi, dianalisis, dan ditindaklanjuti.

“Kalau ada transaksi mencurigakan, negara harus punya kemampuan untuk segera menelusuri dari mana uang itu berasal, siapa pemilik sebenarnya, ke mana uang tersebut mengalir, dan untuk kepentingan apa digunakan,” ujarnya.

Ia menilai penguatan pengawasan sumber dana bukan semata persoalan penegakan hukum. Langkah tersebut juga berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar.

Industri pindar, kata Elvi, harus menjadi instrumen pembiayaan yang sehat dan transparan, bukan justru menjadi celah untuk menyembunyikan ataupun mengedarkan dana hasil kejahatan.

OJK Sudah Menindak, Pengawasan Diminta Diperketat

Elvi mengakui OJK sejauh ini telah memperkuat tata kelola, manajemen risiko, pengawasan, dan pelindungan konsumen dalam industri pindar.

Melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024, OJK memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Sepanjang 2026, OJK juga telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan industri pindar.

Pada Januari 2026, OJK menuntaskan penyidikan perkara yang melibatkan PT Crowde Membangun Bangsa, termasuk dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada mitra fiktif.

Kemudian pada Juli 2026, OJK menyerahkan hasil pemeriksaan khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri. Salah satu hal yang ditelusuri berkaitan dengan aliran dana lender dan aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.

Bagi Elvi, langkah tersebut perlu diperkuat seiring membesarnya nilai pendanaan dari luar negeri.

“Rp17,28 triliun bukan angka yang kecil. Ketika pendanaan lender luar negeri tumbuh 34,18 persen secara yoy, negara harus memastikan pertumbuhan tersebut berlangsung secara sehat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan,” katanya.

Ia menegaskan pertumbuhan industri pindar tidak boleh hanya diukur dari besarnya dana yang berputar. Integritas sumber dana juga harus menjadi ukuran utama.

“Industri pindar harus tumbuh, tetapi pertumbuhannya harus berintegritas. Negara wajib memastikan tidak ada dana hasil tindak pidana, pencucian uang, ataupun transaksi mencurigakan yang masuk dan berputar di dalamnya,” pungkas Elvi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dana Asing Rp17,28 Triliun Masuk Pindar, Negara Diminta Jangan Kecolongan | Monitor Indonesia