BREAKINGNEWS

Rp17,28 Triliun Masuk Pindar, Siapa Pemilik Sebenarnya?

Rp17,28 Triliun Masuk Pindar, Siapa Pemilik Sebenarnya?
Yasonna Laoly (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Bukan sekadar soal derasnya dana asing, industri pinjaman daring (pindar) kini menghadapi tantangan yang lebih serius: memastikan siapa sebenarnya pemilik dan asal uang yang masuk ke dalam ekosistem pembiayaan tersebut.

Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana meminta negara memperketat pengawasan terhadap sumber serta aliran dana dalam industri pindar. Sorotan ini mengemuka setelah pendanaan yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026.

Nilai tersebut tumbuh 34,18 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Bagi Elvi, pertumbuhan itu tidak boleh hanya dibaca sebagai indikator positif bagi industri, tetapi juga sebagai sinyal bahwa pengawasan terhadap dana lintas negara harus diperkuat.

Elvi mendukung pernyataan Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly yang meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kejaksaan Agung mencermati dan menelusuri sumber serta aliran dana dalam industri pindar, terutama jika terdapat transaksi yang tidak wajar atau mencurigakan.

“Negara harus memastikan sumber dana yang masuk ke industri pindar benar-benar bersih. Jangan sampai industri pindar justru menjadi ruang untuk memasukkan, menyamarkan, atau memutar dana yang berasal dari tindak pidana, pencucian uang, ataupun transaksi mencurigakan lainnya,” ujar Elvi dikutip Selasa (18/8/2026).

Jangan Berhenti di Legalitas Platform

Menurut Elvi, meningkatnya keterlibatan lender luar negeri merupakan perkembangan yang patut diapresiasi sepanjang berjalan dengan tata kelola transparan, akuntabel, dan prinsip kehati-hatian.

Namun, karakter dana lintas negara membuat pengawasan menjadi jauh lebih kompleks. Pemerintah harus mampu mengetahui bukan hanya siapa lender secara formal, tetapi juga siapa pemilik manfaat sebenarnya.

“Semakin besar dana yang masuk dari luar negeri, semakin penting pula kemampuan negara menelusuri beneficial owner, asal-usul dana, tujuan penggunaan dana, serta pola transaksinya. Jangan hanya memastikan legalitas platform pindarnya, tetapi sumber dananya juga harus diperiksa,” katanya.

Elvi menilai prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering (AML) tidak boleh hanya diterapkan kepada borrower. Lender, termasuk lender asing, harus mendapatkan pengawasan dengan standar yang sama ketat.

Penelusuran perlu mencakup identitas, beneficial owner, asal-usul kekayaan dan dana, pola transaksi, serta hubungan lender dengan pihak yang menerima pendanaan.

“Jangan sampai kita hanya fokus melindungi borrower, tetapi lupa bahwa sumber dana juga merupakan bagian penting dari integritas industri keuangan. Dana yang masuk harus diketahui asal-usulnya dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Elvi meminta OJK memperkuat koordinasi dengan PPATK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta otoritas negara lain untuk mengawasi arus dana lintas batas.

Menurut dia, mekanisme follow the money harus menjadi bagian penting dalam pengawasan industri pindar. Setiap transaksi yang tidak lazim atau memiliki indikator risiko pencucian uang dan tindak pidana harus segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

“Kalau ada transaksi mencurigakan, negara harus punya kemampuan untuk segera menelusuri dari mana uang itu berasal, siapa pemilik sebenarnya, ke mana uang tersebut mengalir, dan untuk kepentingan apa digunakan,” ujarnya.

Elvi menegaskan pengawasan sumber dana juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Industri pindar harus tumbuh sebagai instrumen pembiayaan yang sehat dan transparan, bukan menjadi sarana untuk menyembunyikan atau mengedarkan dana hasil kejahatan.

OJK sendiri telah memperkuat tata kelola, manajemen risiko, pengawasan, dan pelindungan konsumen melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Sepanjang 2026, OJK juga telah mengambil langkah penegakan hukum terkait persoalan di industri pindar. Pada Januari 2026, OJK menuntaskan penyidikan perkara yang melibatkan PT Crowde Membangun Bangsa, termasuk dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada mitra fiktif.

Pada Juli 2026, OJK juga menyerahkan hasil pemeriksaan khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri, termasuk untuk menelusuri aliran dana lender dan aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.

Karena itu, Elvi menilai pertumbuhan pendanaan asing harus dibarengi peningkatan kualitas pengawasan.

“Rp17,28 triliun bukan angka yang kecil. Ketika pendanaan lender luar negeri tumbuh 34,18 persen secara yoy, negara harus memastikan pertumbuhan tersebut berlangsung secara sehat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan,” katanya.

Ia kembali menegaskan, pertumbuhan industri tidak cukup hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun. Integritas sumber dana harus menjadi bagian utama dalam menjaga industri pindar.

“Industri pindar harus tumbuh, tetapi pertumbuhannya harus berintegritas. Negara wajib memastikan tidak ada dana hasil tindak pidana, pencucian uang, ataupun transaksi mencurigakan yang masuk dan berputar di dalamnya,” pungkas Elvi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Rp17,28 Triliun Masuk Pindar, Siapa Pemilik Sebenarnya? | Monitor Indonesia