Jakarta, MI – Dugaan korupsi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali membuka babak baru.
Kali ini, aliran dana dari perusahaan tambang PT Bara Kumala Sakti (BKS) menyeret nama Bebizie Sri Mulyati, anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus penyanyi dangdut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan uang yang diterima Bebizie dari PT BKS tengah didalami dan diduga bukan sekadar honor atas aktivitasnya sebagai penyanyi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan adanya hubungan antara penerimaan uang tersebut dengan perkara gratifikasi dalam bisnis batu bara di Kukar.
“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut. Ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya (sebagai penyanyi). Tapi, memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pernyataan KPK tersebut membuat dalih bahwa uang tersebut merupakan bayaran manggung menjadi sorotan. Sebab, lembaga antirasuah kini justru sedang menelusuri dugaan keterkaitan dana tersebut dengan perkara korupsi yang lebih besar.
Lebih jauh, KPK mengungkapkan Bebizie telah menyatakan komitmen untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari PT BKS. Nominal dana yang akan dikembalikan belum disampaikan kepada publik.
Namun, bagi penyidik KPK, pengembalian uang bukan berarti perkara selesai. Sebaliknya, langkah tersebut justru menjadi bagian penting dalam mengurai asal-usul dan tujuan pemberian dana.
Budi bahkan menyebut pengembalian uang tersebut dapat menjadi petunjuk bagi penyidik dalam mengonfirmasi keterkaitan penerimaan dengan perkara yang tengah diusut.
“Karena dengan pengembalian itu, artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” ujar Budi.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan Bebizie setelah menjalani pemeriksaan KPK pada Kamis (13/8/2026).
Saat itu, Bebizie menyebut dirinya diperiksa karena adanya transaksi pembayaran honor hiburan dalam sebuah kegiatan di Kalimantan Timur.
“Sebagai penyanyi, karena ada transaksi pembayarannya, sehingga saya dipanggil terkait itu. Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan,” ujar Bebizie kala itu.
Kini, klaim tersebut menjadi bagian yang harus diuji melalui proses penyidikan KPK. Publik pun menunggu apakah uang yang semula disebut sebagai honor profesional benar-benar berdiri sendiri atau memiliki hubungan dengan aliran dana perkara korupsi batu bara Kukar.
Kasus ini juga tidak berdiri sendiri. Penyidikan KPK merupakan pengembangan perkara yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi terkait aktivitas pertambangan batu bara.
“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Budi.
Dengan munculnya dugaan aliran dana kepada figur publik, pengusutan perkara batu bara Kukar berpotensi membuka jejaring penerima lain di luar lingkaran perkara yang selama ini telah terungkap.
KPK kini dituntut tidak berhenti pada pengembalian uang. Asal dana, tujuan pemberian, pihak yang memerintahkan, serta siapa saja yang menikmati aliran uang tersebut harus dibongkar secara terang.
Sebab, jika benar dana yang diterima bukan honor menyanyi sebagaimana diduga KPK, maka persoalannya bukan lagi sekadar transaksi antara penyanyi dan perusahaan. Ada dugaan aliran uang yang harus diuji kaitannya dengan perkara gratifikasi batu bara di Kukar.
KPK pun kini memegang kunci untuk membuktikan ke mana uang tersebut mengalir dan untuk kepentingan apa diberikan.
