Jakarta, MI — Penanganan dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI senilai sekitar Rp15,589 miliar kembali menuai sorotan.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, di tengah proses hukum tersebut, pertanyaan publik justru mengarah pada satu hal yang hingga kini belum memperoleh jawaban terang: mengapa Direktur Utama PT BKI R. Benny Susanto belum diperiksa?
Pertanyaan itu semakin menguat setelah muncul sejumlah informasi mengenai proses pengadaan, pembayaran, pengembalian uang Rp15,589 miliar, hingga dugaan pengumpulan dana dari sejumlah cabang BKI untuk menutup nilai pengembalian tersebut.
Pada Selasa (18/8/2026) Monitorindonesia.com telah meminta konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki, mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah Direktur Utama BKI telah atau akan diperiksa.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kajari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki belum memberikan jawaban dan/atau bungkam.
Sikap bungkam tersebut tentu tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai adanya persoalan dalam penyidikan. Namun, absennya penjelasan resmi membuat pertanyaan mengenai arah pengembangan perkara semakin sulit dihindari.
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Utara telah menetapkan empat tersangka, yakni BP, pegawai internal BKI; ABS, Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya; ABSN, Senior Manager Dukungan Bisnis; serta RH, Direktur Utama PT Pilar Mandiri.
Perkara berkaitan dengan pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM pada SBU Marine & Offshore Migas BKI periode 2021-2023.
Penyidik sebelumnya menyebut pekerjaan yang dikontrakkan kepada PT Pilar Mandiri diduga tidak dilaksanakan, tetapi pembayaran tetap dilakukan.
Pada 16 April 2026, Kejari Jakarta Utara menerima pengembalian uang sebesar Rp15,589 miliar yang dikaitkan dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Namun pengembalian uang bukan akhir dari persoalan.
Justru muncul pertanyaan yang lebih mendasar: dari mana uang tersebut berasal, siapa yang mengambil keputusan mengenai pengembaliannya, bagaimana uang dikumpulkan, dan siapa saja yang mengetahui proses tersebut?
Sumber internal BKI yang diperoleh Monitorindonesia.com menyebut sejumlah cabang BKI diduga diminta menyetor dana hingga ratusan juta rupiah untuk memenuhi pengembalian tersebut.
“Kami cabang-cabang ini diwajibkan untuk menyetor hingga ratusan juta untuk menutupi pengembalian (kerugian negara) itu. Itu dana Rp15,5 miliar dari hasil urunan internal PT BKI,” ujar sumber tersebut.
Bahkan, menurut sumber itu, terdapat cabang yang disebut harus mencari pinjaman untuk memenuhi setoran.
Informasi tersebut tentu masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut. Namun jika benar terjadi, mekanisme tersebut layak ditelusuri secara serius karena menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan negara.
Pertanyaan berikutnya menjadi tak kalah penting: siapa yang mengetahui dan menyetujui mekanisme pengumpulan dana tersebut? Apakah keputusan tersebut berada pada level cabang, manajemen, atau direksi?
Apakah Direktur Utama mengetahui adanya mekanisme tersebut? Dan apakah penyidik Kejari Jakarta Utara sudah menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan itu?
Hingga kini, belum ada jawaban resmi dari Kajari Jakarta Utara.
Padahal, pemeriksaan terhadap Direktur Utama tidak berarti yang bersangkutan otomatis terlibat tindak pidana. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk menggali pengetahuan dan kewenangan seorang pimpinan mengenai proses pengadaan, pembayaran, pengawasan, serta kebijakan perusahaan.
Dengan kata lain, memeriksa bukan berarti menuduh.
Justru pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan dapat menjadi bagian penting untuk memastikan konstruksi perkara tidak berhenti hanya pada pelaksana teknis.
Dalam perkara VGM ini, penyidik sebelumnya menyebut penunjukan PT Pilar Mandiri dilakukan melalui penunjukan langsung yang tidak sesuai mekanisme pengadaan perusahaan.
Sejumlah dokumen pengadaan, antara lain dokumen kualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan analisis risiko, juga disebut bermasalah.
Jika pekerjaan diduga tidak dilaksanakan tetapi pembayaran tetap berjalan, publik berhak mengetahui bagaimana proses tersebut bisa lolos dari berbagai tahapan administrasi dan pengawasan internal perusahaan.
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang memverifikasi?
Siapa yang mengetahui pembayaran?
Dan siapa yang bertanggung jawab pada level pengambilan keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menguji apakah perkara ini memang hanya berhenti pada empat tersangka atau masih terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan.
Sorotan terhadap BKI juga tidak berdiri sendiri.
Dalam perkara pengadaan dua kapal tunda di PT Pelindo Regional 1 Belawan, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan BKI Rudi Sunaryadi pernah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dua kapal tunda senilai sekitar Rp135,8 miliar periode 2018-2021. Jaksa sebelumnya mendakwa kerugian negara sekitar Rp92,35 miliar, sementara majelis hakim menghitung kerugian sekitar Rp79 miliar.
Monitorindonesia.com juga menemukan dokumen yang masih mencantumkan nama Rudi Sunaryadi dalam daftar pejabat BKI. Informasi mengenai status kepegawaiannya membutuhkan klarifikasi resmi dari BKI.
Persoalan hukum juga pernah mencuat di Cabang Cilegon terkait dugaan penyalahgunaan dana pekerjaan konstruksi dan betonisasi yang diduga fiktif periode 2016-2017. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Banten yang menjadi bagian dalam penanganan perkara, kerugian disebut berada di kisaran Rp4,5 miliar hingga Rp4,8 miliar.
Di Pekanbaru, mantan Kepala Cabang BKI Mohammad Iqbal juga pernah terseret perkara dugaan rekayasa kontrak piutang dan penyalahgunaan dana bersama pihak swasta dengan kerugian yang diperkirakan sekitar Rp3,478 miliar.
Seluruh perkara tersebut merupakan perkara berbeda dengan objek dan periode berbeda. Karena itu, tidak tepat menggabungkan seluruh nilai kerugian sebagai satu perkara.
Namun rangkaian persoalan tersebut tetap menjadi catatan penting mengenai tata kelola dan pengawasan internal BKI.
Sorotan juga datang dari hasil pemeriksaan BPK.
Dalam pemeriksaan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Tahun 2021 hingga Semester I 2023, BPK menemukan persoalan penerbitan invoice pada sejumlah kantor cabang utama BKI.
Dari 31.555 kegiatan produksi dengan nilai sekitar Rp809,2 miliar, sekitar 30.000 kegiatan atau 95,54 persen mengalami keterlambatan penerbitan invoice.
Nilai invoice yang terlambat diterbitkan atau belum diterbitkan mencapai sekitar Rp773,18 miliar.
BPK mencatat keterlambatan penerbitan invoice berlangsung antara tiga hari hingga 1.288 hari sejak pekerjaan survei dinyatakan selesai. Bahkan terdapat 50 kegiatan produksi senilai sekitar Rp2,05 miliar yang telah selesai tetapi belum diterbitkan tagihannya.
BPK juga menemukan potensi piutang macet minimal sekitar Rp6,67 miliar.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengawasan dan administrasi di tubuh perusahaan bukan isu yang bisa dianggap sepele.
Karena itu, penyidikan dugaan korupsi VGM semestinya tidak berhenti pada pengembalian uang.
Mengembalikan uang negara penting, tetapi mengungkap siapa yang bertanggung jawab jauh lebih penting.
Jika benar terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pembayaran, maka penyidik perlu memastikan seluruh mata rantai proses tersebut terurai berdasarkan alat bukti.
Termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat.
Di sinilah posisi Direktur Utama BKI menjadi pertanyaan publik.
Bukan karena jabatan tersebut otomatis menunjukkan keterlibatan, melainkan karena seorang direktur utama memiliki posisi strategis dalam struktur perusahaan dan pemeriksaan terhadapnya dapat menjadi bagian dari upaya menggali bagaimana tata kelola perusahaan berjalan.
Jika penyidik telah memeriksa seluruh pihak yang dianggap relevan dan tidak menemukan alasan hukum untuk memeriksa Direktur Utama, penjelasan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan masih dalam tahap pengembangan, publik juga perlu mengetahui bahwa perkara tersebut masih didalami.
Yang menjadi persoalan saat ini adalah ketiadaan jawaban.
Monitorindonesia.com telah meminta penjelasan kepada Kajari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki mengenai perkembangan perkara VGM, kemungkinan pemeriksaan Direktur Utama BKI, serta mekanisme pengembalian uang Rp15,589 miliar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kajari Jakut belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Direktur Utama BKI R. Benny Susanto juga belum memberikan tanggapan kepada Monitorindonesia.com terkait dugaan sumber dana pengembalian Rp15,589 miliar, dugaan pengumpulan dana dari sejumlah cabang, maupun pertanyaan mengenai pemeriksaan jajaran direksi.
Sikap diam para pihak tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau keterlibatan pidana. Namun, dalam perkara yang menyangkut uang negara sebesar Rp15,589 miliar, diam bukan jawaban yang cukup bagi publik.
Kejari Jakarta Utara kini ditunggu penjelasannya. Apakah penyidikan perkara VGM hanya akan berhenti pada empat tersangka?
Apakah aliran dana sudah ditelusuri secara menyeluruh? Siapa yang mengetahui proses pengadaan dan pembayaran?
Bagaimana mekanisme pengembalian Rp15,589 miliar? Dan yang paling mengemuka: mengapa Direktur Utama BKI belum diperiksa, atau setidaknya belum dijelaskan apakah pemeriksaan terhadapnya diperlukan dalam konstruksi perkara?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.
Sebab penegakan hukum bukan hanya soal menetapkan tersangka dan mengembalikan uang negara. Penegakan hukum juga harus mampu menjawab bagaimana penyimpangan terjadi, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui, bagaimana uang mengalir, dan apakah masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.
