Jakarta, MI — Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan di ruang publik.
Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan telah menyerahkan data dan keterangan yang diminta Bareskrim Polri untuk mendukung proses penyelidikan.
Sekretaris Universitas UGM, Dr. Andi Sandi, mengungkapkan kampus memenuhi permintaan resmi aparat penegak hukum dengan memberikan berbagai informasi mengenai riwayat pendidikan Jokowi saat menempuh studi di Fakultas Kehutanan UGM.
Data yang diserahkan tidak berhenti pada dokumen administratif. UGM turut memberikan informasi mengenai aktivitas akademik serta berbagai kegiatan Jokowi selama berstatus mahasiswa.
“Permintaannya pun langsung ke institusi, maka kami penuhi sesuai prosedur,” kata Andi, dikutip dari situs resmi UGM Rabu (19/8/2026).
Menurut Andi, dokumen yang diberikan mencakup informasi pribadi, dokumen perkuliahan, hingga dokumentasi aktivitas Jokowi selama menjalani pendidikan di Fakultas Kehutanan.
UGM bahkan turut memberikan keterangan dari sejumlah alumni yang pernah menjadi rekan satu angkatan Jokowi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada aparat untuk memberikan gambaran mengenai perjalanan akademik Jokowi selama berkuliah.
“Saya sendiri sempat menemani pemeriksaan keterangan para senior kami,” ujar Andi.
Bukan Sekadar Soal Selembar Ijazah
Langkah UGM tersebut menunjukkan bahwa informasi yang diberikan kepada Bareskrim tidak hanya berkutat pada keberadaan atau administrasi ijazah. Kampus juga membuka data pendukung mengenai aktivitas Jokowi selama menjadi mahasiswa.
Dengan demikian, aparat memiliki bahan yang lebih luas untuk menelusuri riwayat pendidikan Jokowi berdasarkan data institusional dan keterangan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan masa kuliahnya.
Namun, UGM memilih tidak masuk lebih jauh dalam proses penyelidikan tersebut.
Andi menegaskan kampus tidak melakukan komunikasi maupun koordinasi langsung dengan Jokowi ataupun tim hukumnya dalam proses pemberian data kepada Bareskrim.
Menurut dia, sikap tersebut semata-mata mengikuti mekanisme kelembagaan. Permintaan keterangan diterima langsung oleh institusi sehingga UGM memberikan respons melalui jalur resmi kampus.
Tidak adanya komunikasi langsung dengan Jokowi, kata Andi, bukan berarti UGM memiliki persoalan dengan mantan mahasiswanya tersebut.
Kampus hanya ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
UGM Tarik Garis dengan Hasil Penyelidikan
UGM juga menegaskan tidak ingin mencampuri hasil penyelidikan Bareskrim Polri. Kampus memosisikan diri sebatas sebagai institusi pendidikan yang memberikan data dan keterangan ketika diminta secara resmi.
Artinya, UGM tidak menempatkan diri sebagai pihak yang menentukan kesimpulan hukum terkait polemik keaslian ijazah Jokowi.
Keputusan mengenai arah dan hasil penyelidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sikap ini sekaligus menjadi garis batas yang ditegaskan UGM antara tanggung jawab akademik institusi dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Meski telah menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan, UGM menyatakan tidak menutup pintu apabila Bareskrim kembali membutuhkan informasi tambahan.
“Kami akan selalu siap untuk memberikan keterangan apabila ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Andi.
UGM memastikan seluruh langkah ditempuh melalui mekanisme kelembagaan tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Kampus juga menyatakan akan menghadapi setiap proses hukum yang berkaitan dengan institusi melalui jalur konstitusional dengan tetap berpegang pada prinsip akademik dan etika kelembagaan.
Polemik mengenai ijazah Jokowi sebelumnya telah menjadi perhatian luas publik. Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri juga telah menyampaikan hasil penyelidikan mengenai keaslian ijazah tersebut.
Kini, UGM menegaskan posisinya: data dan keterangan diserahkan, sementara kesimpulan hukum bukan berada di tangan kampus.
Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa UGM memilih membuka informasi yang diminta aparat sekaligus menjaga jarak dari keputusan hukum dalam perkara yang terus menjadi sorotan publik.
