BREAKINGNEWS

KPK Periksa Dua ASN Bea Cukai

KPK Periksa Dua ASN Bea Cukai
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Pengusutan dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

Kedua ASN yang diperiksa yakni Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, serta Yanuar Calliandra, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Bea dan Cukai.

"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Pemeriksaan kedua ASN tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini menunjukkan penyidik masih menelusuri lebih jauh dugaan praktik korupsi yang terjadi di tubuh institusi pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara tersebut.

Pengembangan perkara ini sebelumnya telah menghasilkan tersangka baru. KPK menetapkan Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, sebagai tersangka.

Status Gatot mencuat setelah disampaikan oleh John Field usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," kata Achmad pada Rabu (22/7).

Tak berhenti pada penetapan Gatot. KPK diketahui telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Satu sprindik telah mencantumkan Gatot Heroe sebagai tersangka. Sementara satu sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan pihak sebagai tersangka.

Dengan pemeriksaan dua ASN Bea Cukai pada hari ini, ruang pengusutan KPK pun semakin terbuka. Penyidik tampaknya tidak hanya membidik individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menggali keterangan dari aparatur lain untuk memetakan dugaan aliran kepentingan dan peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara importasi tersebut.

Perkembangan ini menjadi sinyal bahwa perkara korupsi di lingkungan DJBC belum berhenti pada satu nama. KPK masih membuka kemungkinan munculnya fakta baru dari rangkaian pemeriksaan yang tengah berjalan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Periksa Dua ASN Bea Cukai | Monitor Indonesia