Jakarta, MI — Perseteruan hukum antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) memasuki babak panas. Klaim tim Febrie yang mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara kini berhadapan dengan jawaban Kejagung di ruang sidang praperadilan.
Kejagung menegaskan tidak akan menjawab satu per satu tudingan tersebut di luar persidangan. Institusi itu menyerahkan bantahan sekaligus argumentasi hukumnya kepada Tim Sembilan yang dibentuk untuk menangani perkara Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh keberatan yang diajukan kubu Febrie akan dijawab secara resmi dalam persidangan.
"Yang jelas nanti akan dijawab oleh Tim Penyidik Sembilan yang mewakili untuk hadir dalam sidang praperadilan terhadap petitum atau permohonan keberatan diajukan oleh tim daripada saudara FA dan penasihat hukumnya," kata Anang, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan tersebut membuat arena praperadilan menjadi titik krusial. Klaim adanya 30 dugaan pelanggaran prosedur tidak lagi sekadar menjadi pernyataan kuasa hukum, tetapi harus diuji berhadapan dengan bukti dan argumentasi Kejagung di depan hakim.
Kubu Febrie sebelumnya menyebut dugaan pelanggaran itu ditemukan dalam lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
"Secara sederhana, inti dari permohonan yang kami ajukan adalah pada lima aspek, dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/8).
Barang Pribadi dan Foto Keluarga Ikut Dipersoalkan
Selain menggugat proses penetapan tersangka, kubu Febrie juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang pribadi. Mereka meminta barang-barang tersebut, termasuk dokumen pribadi dan foto keluarga, dikembalikan.
Kejagung memilih menunggu putusan hakim sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait permintaan tersebut.
Anang mengatakan penyitaan barang pribadi yang dipersoalkan kubu Febrie akan diuji melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Ketika ditanya alasan foto keluarga ikut dijadikan barang bukti, Anang menyebut hal tersebut kemungkinan berkaitan dengan strategi penyidikan untuk memperkuat keyakinan penyidik mengenai kepemilikan lokasi yang digeledah.
"Kemungkinan hal itu menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa tempat yang digeledah merupakan milik Febrie," ujarnya.
Dengan demikian, polemik mengenai barang yang disita tidak berhenti pada soal apakah barang tersebut bersifat pribadi. Persoalan yang lebih besar adalah apakah penyitaan itu memiliki dasar hukum dan relevansi dengan perkara yang sedang disidik.
Febrie dan penasihat hukumnya saat ini mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jaksel.
Permohonan pertama mempersoalkan sah atau tidaknya upaya penyitaan. Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon adalah Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung.
Sementara permohonan kedua menggugat sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka. Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung RI cq Jampidsus Kejagung.
Kejagung menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh kubu Febrie. Menurut Anang, keberatan terhadap penetapan tersangka memang memiliki jalur hukum melalui praperadilan.
Hakim nantinya akan menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon, sekaligus mempertimbangkan jawaban dari pihak kejaksaan sebagai termohon sebelum menjatuhkan putusan.
Pertarungan ini pada akhirnya bukan sekadar soal siapa yang paling keras menyampaikan tudingan. Klaim 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kubu Febrie kini harus berhadapan dengan pembuktian Kejagung di hadapan hakim.
Di titik itulah legalitas penyitaan dan penetapan tersangka Febrie akan diuji: apakah benar terdapat cacat prosedur seperti yang ditudingkan, atau justru seluruh tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat.
