Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Haniv pada Rabu (19/8/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan Haniv langsung dijebloskan ke rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam perkara yang telah diusut KPK sejak awal 2025. Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 12 Februari 2025.
Mantan Kepala Kanwil DJP Banten periode 2011–2015 itu diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar melalui berbagai skema.
Penyidik mengungkap dugaan aliran dana tersebut antara lain digunakan untuk membiayai fashion show merek milik anaknya senilai Rp700 juta, menerima uang dalam bentuk valuta asing sekitar Rp10 miliar, serta menempatkan Rp10 miliar dalam deposito di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tindak pidana penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Selama proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian. Mereka di antaranya Hadi Sutrisno, Pemeriksa Pajak Madya yang pernah bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil DJP Jakarta Khusus, Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo, Otik Rostiana selaku mantan Direktur Utama PT Bahari Buana Citra, serta Rita Kusumandari.
Dengan penahanan Haniv, KPK kini bersiap merampungkan berkas perkara sebelum melimpahkan kasus dugaan gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut ke tahap penuntutan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan menelusuri pihak lain yang diduga ikut mengetahui maupun menikmati aliran dana gratifikasi tersebut.
