BREAKINGNEWS

KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Aditya Rachman dan Yanuar Calliandra

KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Aditya Rachman dan Yanuar Calliandra
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Pengusutan dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kian melebar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai untuk diperiksa sebagai saksi. 

Langkah ini mempertegas bahwa perkara tersebut belum berhenti pada satu tersangka dan masih membuka potensi keterlibatan pihak lain.

Dua ASN yang diperiksa adalah Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, serta Yanuar Calliandra, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kedua ASN itu diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Bea dan Cukai.

"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Pemeriksaan ini menjadi penting karena KPK sebelumnya telah memperluas penyidikan dengan menetapkan Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, sebagai tersangka.

Nama Gatot mencuat setelah disampaikan John Field seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," kata Achmad pada Rabu (22/7/2026).

Namun, penetapan Gatot tampaknya bukan ujung dari perkara. KPK diketahui telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Satu sprindik telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka. Sementara satu sprindik lainnya masih berada dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.

Artinya, ruang penyidikan KPK masih terbuka lebar. Pemeriksaan terhadap pejabat dan aparatur Bea Cukai bukan sekadar rangkaian pemeriksaan administratif, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar pola, jaringan, serta kemungkinan peran pihak lain dalam dugaan korupsi importasi.

KPK kini dituntut tidak berhenti pada aktor lapangan atau pejabat tertentu. Jika ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menikmati keuntungan maupun pihak yang diduga mengatur proses importasi, pengusutan harus ditarik hingga ke aktor utama.

Terlebih, DJBC merupakan institusi strategis yang berada di garis depan pengawasan lalu lintas barang sekaligus memiliki fungsi penting dalam menjaga penerimaan negara. Jika kewenangan tersebut disalahgunakan, dampaknya bukan hanya merusak integritas aparat, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dan mencederai sistem pengawasan perdagangan.

Pemeriksaan Aditya Rachman dan Yanuar Calliandra pun menjadi sinyal bahwa KPK sedang memperlebar radar penyidikan. Fakta-fakta baru dari pemeriksaan para ASN tersebut berpotensi mengungkap siapa saja yang mengetahui, terlibat, membantu, atau menikmati keuntungan dari praktik yang sedang dibongkar.

Dengan dua sprindik yang telah diterbitkan, perkara ini jelas belum selesai. Justru, penyidikan KPK mulai memasuki fase yang dapat membuka nama-nama baru di balik dugaan korupsi importasi di tubuh Bea Cukai.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Aditya Rachman dan Yanuar Calliandra | Monitor Indonesia