Jakarta, MI — Misteri brankas berisi uang dalam jumlah besar dan emas seberat 74 kilogram (kg) yang ditemukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, pengacara pelapor kasus kematian Sutrimo, Pitra Romadoni, mempertanyakan klaim kubu tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan brankas dan emas tersebut.
Pitra menilai alasan tersebut sulit diterima secara logika, terutama jika harta dalam brankas itu berada di sebuah rumah yang dikaitkan dengan Febrie.
"Logikanya, uang sebanyak itu, dan emas 74 kilo, ya. Siapa sih yang mau nanggung risiko apabila hilang? Itu satu, logika sederhana ya," ujar Pitra dalam sebuah acara diskusi dengan tema "Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Terkait Kasus?", Rabu (19/8/2026).
Menurut Pitra, keberadaan uang dan emas dalam jumlah fantastis bukan perkara sepele yang bisa begitu saja luput dari pengetahuan pemilik atau penghuni rumah. Terlebih, barang tersebut disebut disimpan di dalam brankas.
Ia pun mempertanyakan sikap kubu Febrie yang seolah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap asal-usul harta tersebut.
"Kenapa kayak kebingungan? Karena emas itu juga enggak jelas asal-usulnya, tidak ada capnya. Apakah itu emas Antam dan lain-lain, tidak ada. Dan berat-beratnya berapa di situ enggak ditulis, kan gitu. Sehingga ini menjadi hal yang menurut saya itu sangat berbelit-belit," katanya.
Pitra bahkan menyebut klaim bahwa Febrie tidak mengetahui keberadaan brankas dan emas 74 kg sebagai sesuatu yang "tidak masuk logika".
"Ya enggak masuk logika, simpel, sangat sederhana," tegasnya.
Sorotan Pitra menjadi semakin tajam karena perkara ini bukan sekadar menyangkut keberadaan sebuah brankas. Berat emas yang mencapai 74 kg dan uang dalam jumlah besar membuat pertanyaan mengenai siapa pemilik sebenarnya, dari mana asal-usul harta tersebut, serta siapa yang menguasai dan mengetahui penyimpanannya menjadi krusial.
Pitra menganalogikan situasi tersebut dengan seseorang yang menitipkan harta dalam jumlah sangat besar ke rumah orang lain. Menurut dia, sulit dipercaya apabila penghuni atau pemilik rumah sama sekali tidak mengetahui adanya brankas yang menyimpan harta bernilai fantastis.
Karena itu, Pitra meminta persoalan kepemilikan harta tersebut dibuka secara terang. Jika memang bukan milik Febrie, menurut dia, seharusnya pemilik sebenarnya dapat disebutkan agar penyidik lebih mudah menelusuri asal-usulnya.
"Seharusnya disampaikan aja ke masyarakat itu adalah uang si ini, kan gitu. Jadi, biar penyidik juga gampang," ujarnya.
Polemik ini kini menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Apalagi, penyidik disebut telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di tengah proses hukum dan praperadilan yang sedang bergulir, publik kini menunggu satu jawaban paling mendasar: siapa sebenarnya pemilik uang dan emas 74 kg tersebut, dari mana hartanya berasal, dan mengapa harta sebesar itu bisa tersimpan di sebuah brankas tanpa diketahui pihak yang dikaitkan dengan rumah tersebut?
Pertanyaan itu menjadi semakin sulit dihindari selama asal-usul dan kepemilikan harta tersebut belum dijelaskan secara terang dan dapat diuji secara hukum.
