BREAKINGNEWS

Enak Betul Anak Haniv, Dapat Rp700 Juta dari Wajib Pajak buat Fashion Show

Enak Betul Anak Haniv, Dapat Rp700 Juta dari Wajib Pajak buat Fashion Show
Muhammad Haniv (Foto: Antara)

Jakarta, MI — Praktik gratifikasi di lingkungan perpajakan kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, diduga menerima uang Rp700 juta dari sejumlah wajib pajak yang digunakan untuk membiayai usaha fashion show anaknya. Enak betul!

Fakta ini terungkap setelah KPK menahan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dengan total penerimaan sedikitnya Rp20,7 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan gratifikasi tersebut salah satunya bermula pada 2016. Saat itu Haniv disebut mengirimkan email kepada bawahannya untuk mencarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya berinisial FP.

Permintaan tersebut kemudian diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak.

“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Alih-alih menggunakan jalur sponsorship yang transparan, uang dari sejumlah perusahaan wajib pajak tersebut disebut langsung mengalir ke rekening anak Haniv.

KPK mencatat, perusahaan wajib pajak di Jakarta memberikan sekitar Rp400 juta, sementara perusahaan di luar Jakarta menyetor sekitar Rp300 juta. Totalnya mencapai Rp700 juta.

Kasus ini menimbulkan sorotan tajam karena permintaan dana tersebut dilakukan oleh pejabat pajak kepada pihak yang berada dalam lingkup kewenangannya sebagai wajib pajak.

Masalahnya semakin serius karena Rp700 juta tersebut bukan satu-satunya penerimaan yang diduga diterima Haniv. KPK menemukan adanya penerimaan lain dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan jabatannya.

Secara keseluruhan, penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv sepanjang 2013-2023 sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Taufik.

Haniv diketahui pernah menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam perkara ini, KPK menduga penerimaan tersebut tidak dapat dijelaskan secara sah oleh Haniv.

Kasus ini menjadi gambaran betapa berbahayanya ketika kewenangan pejabat pajak bersinggungan dengan kepentingan pribadi. Uang dari wajib pajak yang semestinya tunduk pada aturan perpajakan justru diduga mengalir untuk kepentingan keluarga pejabat.

KPK menjerat Haniv dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Haniv kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Enak Betul Anak Haniv, Dapat Rp700 Juta dari Wajib Pajak buat Fashion Show | Monitor Indonesia