Jakarta, MI — Penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), kembali bergerak. Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dari pihak swasta, Rabu (19/8/2026).
Pemeriksaan terhadap enam pihak swasta itu menjadi sorotan karena dilakukan di tengah penyidik yang masih menelusuri dugaan aliran dan asal-usul aset dalam perkara tersebut. Namun, Kejagung memilih belum membuka identitas maupun latar belakang para saksi.
"Tim Penyidik telah memeriksa 6 (enam) orang saksi dari pihak swasta, untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip Kamis (20/8/2026).
Kejagung menyebut pemeriksaan tersebut bukan sekadar pendalaman keterangan. Penyidik tengah membangun konstruksi perkara sekaligus mencari alat bukti dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Dengan demikian, pemeriksaan enam saksi swasta tersebut membuka ruang bahwa penyidikan masih bergerak pada aspek penelusuran transaksi, hubungan pihak-pihak terkait, serta asal-usul aset yang menjadi bagian penting dalam perkara TPPU.
Anang menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penyidik, kata dia, akan bekerja secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.
Pemeriksaan terhadap enam saksi swasta ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan perkara Febrie belum berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang telah terseret dalam perkara. Jejak aset dan kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain masih menjadi bagian yang digarap Tim 9 Kejagung.
Kejagung pun belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun aset apa saja yang tengah ditelusuri. Kerahasiaan tersebut membuat arah pendalaman penyidik masih menjadi tanda tanya, sementara proses hukum terus berjalan.
