BREAKINGNEWS

Kasus PT TPL Melebar, Giliran Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Manipulasi Ekspor

Kasus PT TPL Melebar, Giliran Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Manipulasi Ekspor
Anang Supriatna Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Pengusutan dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk mulai merambah sektor kehutanan. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menelusuri asal-usul bahan baku kayu yang digunakan dalam industri pulp perusahaan tersebut, termasuk memastikan legalitas perolehannya.

Langkah itu ditandai dengan pemeriksaan sedikitnya sembilan pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Lima pegawai diperiksa pada Rabu (19/8/2026), disusul empat pegawai lainnya pada Kamis (20/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran Kemenhut diperlukan untuk mengurai aspek legalitas kayu yang menjadi bahan baku produksi pulp.

"Ketika bicara kayu kan bahan bakunya dari mana? Dari hutan. Maka dalam hal ini penyidik Kejagung memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi itu berasal ada izinnya enggak? atau ilegal?" kata Anang kepada wartawan dikutip Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, legalitas kayu menjadi bagian penting dalam penyidikan. Jika kayu diperoleh secara resmi, penyidik akan menelusuri kewajiban pajaknya. Sebaliknya, apabila ditemukan kayu ilegal, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana.

"Kalau izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana," tegasnya.

Pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya berkutat pada dugaan manipulasi nilai ekspor dan perpajakan. Kejagung juga mulai membongkar rantai pasok komoditas pulp sejak dari sumber bahan bakunya.

Anang menyebut sembilan pegawai Kemenhut yang telah diperiksa sejauh ini berada pada level eselon III ke bawah. Kejagung juga belum memiliki rencana memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara tersebut.

Dugaan Manipulasi Ekspor Dibongkar

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Keduanya yakni BP, supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, serta SR, supervisor pemeriksaan pajak tahun 2024.

Keduanya diduga sengaja mengabaikan prosedur audit untuk menutupi dugaan manipulasi laporan ekspor pulp yang dilakukan PT TPL. Praktik tersebut diduga bertujuan menekan beban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan modus yang diduga digunakan adalah under invoicing, yakni melaporkan nilai jual ekspor jauh di bawah nilai sebenarnya.

Tak hanya soal harga, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi jenis produk dalam dokumen ekspor. Produk yang diduga sebenarnya dikirim berupa dissolving pulp (DP), yang memiliki nilai jual lebih tinggi, tetapi dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Menurut Saiful, pola tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan dilakukan dalam rentang waktu panjang.

"PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan, sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing," ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2026).

Penyidik juga menduga manipulasi kode HS (Harmonized System) digunakan untuk menurunkan nilai produk yang dilaporkan dalam transaksi ekspor.

Kejagung menyebut praktik tersebut berlangsung pada periode 2018-2025. Produk pulp yang dijual kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasi lainnya diduga dilaporkan tidak sesuai dengan produk sebenarnya.

Akibatnya, nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan pajak diduga ikut ditekan. Negara pun berpotensi kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar.

Persoalan menjadi semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan pemberian uang kepada dua oknum petugas pajak tersebut.

Pemberian uang diduga dilakukan secara rutin setiap tahun dengan tujuan memengaruhi proses pemeriksaan dan pola penghitungan pajak. Dengan demikian, dugaan manipulasi harga ekspor dan klasifikasi produk dapat lolos dari pemeriksaan.

Kini, penyidikan Kejagung bergerak lebih dalam. Pemeriksaan terhadap pegawai Kemenhut menjadi pintu masuk untuk memastikan apakah persoalan hanya berhenti pada manipulasi ekspor dan perpajakan atau terdapat persoalan lain sejak komoditas kayu diperoleh hingga diolah menjadi pulp.

Dengan kata lain, Kejagung sedang membedah mata rantai perkara dari hutan, bahan baku, produksi, ekspor, hingga kewajiban pajak.

Jika dalam proses tersebut ditemukan kayu tanpa izin atau pelanggaran lain, konstruksi perkara PT TPL berpotensi semakin melebar. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus PT TPL Melebar, Giliran Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Manipulasi Ekspor | Monitor Indonesia