Jakarta, MI — Penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk mulai mengarah ke hulu. Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya membongkar dugaan manipulasi ekspor dan perpajakan, tetapi juga menelusuri asal-usul kayu yang menjadi bahan baku industri pulp perusahaan tersebut.
Untuk mengurai bagian tersebut, Kejagung telah memeriksa sedikitnya sembilan pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Lima orang diperiksa pada Rabu (19/8/2026), kemudian empat pegawai lainnya diperiksa pada Kamis (20/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kayu yang digunakan sebagai bahan baku pulp memiliki dasar perizinan yang jelas.
"Ketika bicara kayu kan bahan bakunya dari mana? Dari hutan. Maka dalam hal ini penyidik Kejagung memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi itu berasal ada izinnya enggak? atau ilegal?" kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (20/8/2026).
Menurut Anang, legalitas kayu menjadi bagian yang harus dipastikan penyidik. Jika kayu diperoleh berdasarkan izin, penyidik akan melihat aspek pajaknya. Namun apabila ditemukan kayu ilegal, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana.
"Kalau izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana," ujarnya.
Sejauh ini, pegawai Kemenhut yang diperiksa berasal dari level eselon III ke bawah. Kejagung belum berencana memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara tersebut.
Dari Kayu ke Dokumen Ekspor
Pemeriksaan pegawai Kemenhut menjadi bagian baru dalam rangkaian pengusutan perkara PT TPL. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka.
Keduanya adalah BP, supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, serta SR, supervisor pemeriksaan pajak tahun 2024.
Kedua tersangka diduga sengaja mengabaikan prosedur audit untuk menutupi dugaan manipulasi laporan ekspor pulp PT TPL. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menekan beban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan modus yang digunakan diduga berupa under invoicing, yakni melaporkan harga jual ekspor jauh di bawah nilai sebenarnya.
Tidak berhenti pada nilai transaksi, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi jenis produk dalam dokumen ekspor.
PT TPL diduga melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), sementara produk yang sebenarnya dikirim disebut berupa dissolving pulp (DP) yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
"PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan, sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2026).
Menurut Saiful, manipulasi kode HS (Harmonized System) dilakukan secara sistematis. Praktik tersebut diduga membuat nilai produk yang dilaporkan menjadi lebih rendah sehingga berdampak pada besaran pajak yang dibayarkan kepada negara.
Penyidik menyebut dugaan tersebut berlangsung pada periode 2018-2025. PT TPL diduga melaporkan penjualan produk pulp yang tidak sesuai dengan produk sebenarnya kepada PT Asia Pacific Rayon maupun perusahaan afiliasinya.
Dugaan Uang untuk Lolos dari Pemeriksaan
Dugaan permainan tersebut semakin mengemuka setelah penyidik menemukan adanya pemberian uang kepada dua oknum petugas pajak.
Pihak PT TPL diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada kedua oknum tersebut setiap tahun. Pemberian itu diduga bertujuan mengubah pola penghitungan pajak sehingga manipulasi harga ekspor tidak terdeteksi dalam pemeriksaan.
Kini, penyidik Kejagung bergerak menelusuri rantai perkara secara lebih luas. Pemeriksaan pegawai Kemenhut diarahkan untuk memastikan apakah bahan baku yang digunakan memiliki legalitas dan kewajiban pajak yang sesuai.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menyasar dugaan manipulasi nilai ekspor dan peran oknum pajak, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai asal-usul kayu yang menjadi fondasi produksi pulp PT TPL.
Namun seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
