Jakarta, MI — Pengusutan dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menggali keterangan dari dua direktur perusahaan tambang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP pada Selasa (18/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan dua direktur tersebut menjadi indikasi bahwa penyidik belum berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Korps Adhyaksa masih memburu rangkaian pihak dan aktivitas yang diduga berkaitan dengan tata kelola pertambangan PT QSS sepanjang 2017-2025.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS sebagai tersangka. Selain itu, terdapat YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Diduga Bukan Sekadar Masalah Izin
Konstruksi perkara yang diungkap Kejagung menunjukkan dugaan penyimpangan tidak berhenti pada persoalan penerbitan atau kepemilikan izin tambang.
Penyidik menduga terjadi aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah IUP PT QSS. Material tambang yang diduga berasal dari luar wilayah izin tersebut kemudian diperjualbelikan dan dikirim untuk kepentingan ekspor dengan menggunakan dokumen perizinan milik PT QSS.
Dokumen IUP-OP, RKAB, hingga rekomendasi persetujuan ekspor milik perusahaan diduga digunakan untuk menopang aktivitas tersebut.
Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sebatas pelanggaran administrasi pertambangan. Penggunaan dokumen perusahaan untuk mengangkut dan mengekspor bauksit yang diduga berasal dari luar wilayah izin berpotensi menjadi pintu masuk dugaan kerugian keuangan negara.
Kejagung juga menduga praktik penambangan di luar IUP-OP tersebut berkaitan dengan pemberian kepada HSFD, pejabat di lingkungan Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah pemeriksaan saksi yang terus diperluas, penyidikan perkara QSS juga bergerak ke penelusuran aset.
Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan Sudianto alias Aseng. Aset tersebut mencakup kendaraan mewah, tanah, rumah, hingga alat berat.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus langkah untuk mengamankan aset yang nantinya dapat digunakan dalam pemulihan kerugian keuangan negara apabila dugaan tindak pidana korupsi tersebut terbukti.
Namun, materi pemeriksaan terhadap AA dan YTSAN belum diungkap Kejagung. Penyidik masih merahasiakan detail pertanyaan yang diajukan kepada kedua saksi tersebut.
Anang menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Dengan diperiksanya dua direktur perusahaan tambang tersebut, penyidikan perkara PT QSS menunjukkan arah yang semakin melebar. Kejagung tidak hanya mengurai siapa yang berada di balik kepemilikan dan pengurusan izin, tetapi juga menelusuri bagaimana izin tersebut diduga digunakan dalam rantai aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit.
Kasus ini kini berada pada persimpangan penting: membongkar aktor yang diduga menikmati keuntungan, mengurai aliran aset, sekaligus memastikan sejauh mana dokumen perizinan PT QSS diduga dimanfaatkan untuk aktivitas tambang di luar wilayah yang seharusnya.
