Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didesak tidak berhenti pada pemeriksaan pelaku utama.
Tim 9 Kejaksaan Agung diminta membongkar seluruh jejaring yang diduga berupaya mengintervensi proses penegakan hukum, termasuk oknum wartawan yang disebut-sebut mencoba melandaikan pemberitaan.
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Kamis (20/8/2026), menilai pengakuan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengenai adanya oknum wartawan yang meminta pemberitaan terkait Febrie "dilandaikan" merupakan informasi serius yang tidak boleh diabaikan.
"Kalau memang ada dugaan oknum wartawan yang bertindak sebagai perantara, pelobi, atau bahkan menjadi bagian dari upaya membangun opini untuk melindungi pihak yang sedang berhadapan dengan hukum, Tim 9 harus memeriksa semuanya. Jangan ada yang kebal hukum," tegas Fernando.
Menurut Fernando, aparat penegak hukum harus menelusuri siapa pihak yang mengutus, siapa yang membiayai, serta apa tujuan di balik dugaan upaya memengaruhi pemberitaan tersebut.
"Kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada dugaan korupsi. Kalau benar ada operasi untuk mengendalikan opini publik, maka itu merupakan bagian dari upaya menghambat penegakan hukum. Tim 9 harus mengusut sampai ke aktor intelektualnya," ujarnya.
Fernando menegaskan, profesi wartawan merupakan pilar demokrasi yang wajib dijaga kehormatannya. Karena itu, apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka tindakan tersebut harus diproses secara hukum tanpa menyeret nama baik mayoritas insan pers yang bekerja secara profesional.
"Jangan sampai ulah segelintir oknum mencoreng integritas dunia pers. Yang diperiksa adalah individu yang diduga menyalahgunakan profesinya, bukan profesi wartawannya," katanya.
Ia juga mendorong Tim 9 menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila ditemukan indikasi adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi pemberitaan.
"Kalau ada dugaan transaksi keuangan, telusuri. Periksa rekening, komunikasi, dan hubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Semua harus dibuka secara transparan agar publik mendapatkan kepastian hukum," ujar Fernando.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku pernah didatangi seorang oknum wartawan senior yang telah dikenalnya selama puluhan tahun. Dalam pertemuan tersebut, oknum wartawan itu disebut meminta agar pemberitaan mengenai Febrie Adriansyah tidak lagi dibuat terlalu tajam.
"Begini bos, saya ini sudah berteman lama dengan FA, dilandaikan saja pemberitaannya," kata Sugeng menirukan ucapan oknum wartawan tersebut.
Sugeng juga mengungkap adanya oknum advokat yang pernah mengajaknya mencari keuntungan dari perkara yang melibatkan Febrie. Namun, menurut Sugeng, ajakan tersebut ditolaknya.
Desakan agar dugaan keterlibatan oknum wartawan diusut juga sebelumnya disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia meminta Tim 9 memeriksa oknum wartawan senior yang disebut Ketua IPW, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga berupaya mengendalikan pemberitaan terkait perkara tersebut.
Di sisi lain, Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B. Handoyo menegaskan bahwa wartawan wajib memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dengan bekerja secara independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan menjalankan tugas secara profesional.
Dengan munculnya berbagai pengakuan tersebut, sorotan terhadap penanganan perkara Febrie kini tidak hanya tertuju pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga pada kemungkinan adanya jaringan yang diduga berupaya memengaruhi opini publik dan menghambat proses penegakan hukum.
Fernando Emas menilai seluruh dugaan itu harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berbasis alat bukti agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
