BREAKINGNEWS

Sengketa Warisan Berujung Suap, Eks Ketua PT DKI Jakarta Terlibat?

Sengketa Warisan Berujung Suap, Eks Ketua PT DKI Jakarta Terlibat?
Mahkamah Agung. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Sengketa warisan keluarga yang semula bergulir sebagai perkara perdata justru menyeret nama sejumlah pihak ke pusaran dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam penanganan perkara hukum.

Perkara ini turut menyorot mantan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, yang disebut pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Isidorus Iswardojo.

Kasus tersebut bermula dari sengketa internal keluarga terkait kepemilikan aset berupa sebuah rumah bernilai tinggi di Australia. Rumah itu tercatat atas nama Catharina Inge Mariani Djuhadi, istri Isidorus sekaligus ibu dari Ineke Iswardojo. Catharina meninggal dunia pada 2022.

Sepeninggal Catharina, perebutan hak atas aset tersebut mencuat. Isidorus kemudian menggugat Ineke dengan dalih atau dugaan bahwa Ineke bukan anak kandungnya bersama almarhumah Catharina sehingga dinilai tidak memiliki hak atas aset warisan tersebut.

Namun, perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum itu kemudian berkembang menjadi dugaan permainan perkara.

Isidorus menunjuk pengacara Lisa Rachmat untuk menangani sengketa tersebut. Dalam perkembangannya, Lisa disebut menjalin komunikasi dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, guna mengupayakan pengaturan putusan hakim.

Dugaan permainan perkara itu disebut tidak berhenti pada komunikasi. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Isidorus disebut menyiapkan dana sekitar Rp6 miliar.

Dana tersebut diduga dialokasikan Rp5 miliar untuk majelis hakim banding, sedangkan Rp1 miliar lainnya disiapkan sebagai fee pengurusan perkara untuk Zarof Ricar.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Untuk tahapan ini, Isidorus disebut kembali menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar guna mengamankan putusan.

Jika dugaan tersebut terbukti, sengketa yang bermula dari perebutan rumah warisan berubah menjadi perkara yang jauh lebih serius: dugaan transaksi untuk memengaruhi proses peradilan.

Kejaksaan Agung kemudian membongkar dugaan praktik suap dalam penanganan perkara tersebut. Isidorus Iswardojo, Lisa Rachmat, dan Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan sangkaan dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam penanganan perkara perdata untuk periode pengurusan 2023–2025.

Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana perkara perdata bernilai tinggi dapat menjadi pintu masuk dugaan transaksi untuk memengaruhi putusan. Sorotan pun tidak hanya tertuju pada para pihak yang berperkara, tetapi juga pada lingkungan peradilan yang menjadi tempat perkara tersebut diproses.

Di tengah proses hukum yang berjalan, nama Herri Swantoro ikut menjadi perhatian karena pernah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurai bagaimana perkara sengketa warisan tersebut bergerak dari ruang sidang perdata hingga berkembang menjadi perkara dugaan korupsi, suap, dan pemufakatan jahat.

Perkara ini menunjukkan satu hal penting: sengketa warisan yang tampak sebagai konflik keluarga ternyata dapat membuka dugaan jaringan pengurusan perkara yang jauh lebih luas ketika proses hukum diduga dicampuri kepentingan uang.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Sengketa Warisan Berujung Suap, Eks Ketua PT DKI Jakarta Terlibat? | Monitor Indonesia